Majelis Ilmu Fiqih
Bersama
Ustadz Ahmad
Syarifuddin, S.Th.I
Kitab/Ilmu Fiqih
Tayamum
Tayamum artinya pengganti dari wudhu dan mandi wajib yang
seharusnya menggunakan air dalam bersuci, lalu digantikan dengan debu yang
bersih.
Tayamum menurut bahasa dari kata Al-Qashdu (القَصْدُ) yang berarti maksud
Tayamum menurut istilah adalah sebuah peribadatan kepada Allah Subhana Wa Ta’ala sebagai pengganti wudhu dan junub/mandi wajib berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id (Debu yang bersih).