Biarkan kata-kata aneh terbentuk, hanya menuangkan semuanya disini karna itu didalam pikirku

Tuesday, March 9, 2021

Tayamum

Majelis Ilmu Fiqih Bersama
Ustadz Ahmad Syarifuddin, S.Th.I

Kitab/Ilmu Fiqih
Tayamum


Tayamum artinya pengganti dari wudhu dan mandi wajib yang seharusnya menggunakan air dalam bersuci, lalu digantikan dengan debu yang bersih.
Tayamum menurut bahasa dari kata Al-Qashdu (القَصْدُ) yang berarti maksud
Tayamum menurut istilah adalah sebuah peribadatan kepada Allah Subhana Wa Ta’ala sebagai pengganti wudhu dan junub/mandi wajib berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id (Debu yang bersih).

Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah Subhana Wa Ta’ala :
“Hai  orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua kaki dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S Al-Maidah 5 : 6)
 
Media yang digunakan untuk ber-tayamum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik berupa tanah suci yang berdebu, pasir, dan bebatuan.
Berdasarkan hadist Rasulullah Shallallahu Alahi Wassalam :
“Dijadikan (permukaan) bumi seluruhnya bagiku dan umatku sebagai tempat untuk sujud dan media atau alat untuk bersuci.” (HR. Muslim No. 522 dan Ahmad No. 22190)
 
Hal Yang Memperbolehkan Tayamum :
  1. Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
  2. Tidak ada air/terbatasnya air, bersamaan dengan adanya kebutuhan laian yang memerlukan air tersebut. Semisal untuk minum dan memasak.
  3. Disebabkan sakit dan tidak diperbolehkan terkena air.
  • Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.
  • Ketidak mampuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersama dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
  • Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.
 
Tata Cara Ber-tayamum :

1.      Membaca Basmallah.
2.      Niat (Didalam hati dan dilafazhkan).


3.        Tempelkan kedua telapak tangan dengan merenggangkan jari pada tanah atau debu.
4.    Angkat tanganmu dan tepuk telapak satu kali telapak tangan lalu meniup telapak tangan yang sudah menempel debu.
5.       Mengusap seluruh bagian wajah dengan debu.
6.       Menempelkan kembali telapak tangan dengan merenggangkan jari pada tanah atau debu.
7.    Angkat tanganmu dan tepuk telapak satu kali telapak tangan lalu meniup telapak tangan yang sudah menempel debu.
8.       Mengusap kedua tangan sampai siku. Dimulai dari tangan sebalah kanan lalu kiri.
9.       Tertib.
 
Sunnah Sah Melakukan Tayamum :
  1. Membaca Basmallah.
  2. Meniup kedua telapak tangan setelah menepuk tangan ke debu atau tanah.
  3. Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan dari yang kiri.
 
Syarat Sah Melakukan Tayamum :
  1. Jam sudah memasuki waktu sholat.
  2. Bersuci dengan debu (Tayamum) dari najis
  3. Alasan bertayamum tepat dan tidak dibuat-buat.
  4. Sudah berusaha mencari air.
 
Hal-Hal Yang Membatalkan Tayamum
  1. Semua hal yang membatalkan wudhu.
  2. Melihat air yang bisa dipakai berwudhu. Contoh musim kemarau dan susah mencari air. Tapi saat mau sholat dan sudah bertayamum, tiba-tiba hujan. Maka diwajibkan untuknya berwudhu saat sholat, dikarena sudah menemukan air.
  3. Berpura-pura tidak ada air.
  4. Riddah (Murtad).

No comments:

Post a Comment