Majelis Ilmu Fiqih
Bersama
Ustadz Ahmad
Syarifuddin, S.Th.I
Kitab/Ilmu Fiqih
Tayamum
Tayamum artinya pengganti dari wudhu dan mandi wajib yang
seharusnya menggunakan air dalam bersuci, lalu digantikan dengan debu yang
bersih.
Tayamum menurut bahasa dari kata Al-Qashdu (القَصْدُ) yang berarti maksud
Tayamum menurut istilah adalah sebuah peribadatan kepada Allah Subhana Wa Ta’ala sebagai pengganti wudhu dan junub/mandi wajib berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id (Debu yang bersih).
Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah Subhana Wa Ta’ala
:
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua kaki dan jika kamu junub maka mandilah, dan
jika kamu sakit, atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu dan menyempurnakan
nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S Al-Maidah 5 : 6)
Media yang digunakan untuk ber-tayamum adalah
seluruh permukaan bumi yang bersih baik berupa tanah suci yang berdebu, pasir,
dan bebatuan.
Berdasarkan hadist Rasulullah Shallallahu Alahi
Wassalam :
“Dijadikan (permukaan) bumi seluruhnya
bagiku dan umatku sebagai tempat untuk sujud dan media atau alat untuk bersuci.”
(HR. Muslim No. 522 dan
Ahmad No. 22190)
Hal Yang Memperbolehkan Tayamum :
- Jika tidak ada air baik
dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
- Tidak ada air/terbatasnya
air, bersamaan dengan adanya kebutuhan laian yang memerlukan air tersebut. Semisal
untuk minum dan memasak.
- Disebabkan sakit dan
tidak diperbolehkan terkena air.
- Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan
membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.
- Ketidak mampuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan
sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak
adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersama dengan
kekhawatiran habisnya waktu sholat.
- Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak
adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.
Tata Cara Ber-tayamum :
1. Membaca Basmallah.
2. Niat (Didalam hati dan
dilafazhkan).
3. Tempelkan kedua telapak
tangan dengan merenggangkan jari pada tanah atau debu.
4. Angkat tanganmu dan tepuk
telapak satu kali telapak tangan lalu meniup telapak tangan yang sudah menempel
debu.
5. Mengusap seluruh bagian
wajah dengan debu.
6. Menempelkan kembali
telapak tangan dengan merenggangkan jari pada tanah atau debu.
7. Angkat tanganmu dan tepuk
telapak satu kali telapak tangan lalu meniup telapak tangan yang sudah menempel
debu.
8. Mengusap kedua tangan
sampai siku. Dimulai dari tangan sebalah kanan lalu kiri.
9. Tertib.
Sunnah Sah Melakukan Tayamum :
- Membaca Basmallah.
- Meniup kedua telapak
tangan setelah menepuk tangan ke debu atau tanah.
- Mendahulukan anggota
tubuh bagian kanan dari yang kiri.
Syarat Sah Melakukan Tayamum :
- Jam sudah memasuki waktu
sholat.
- Bersuci dengan debu (Tayamum) dari
najis
- Alasan bertayamum tepat
dan tidak dibuat-buat.
- Sudah berusaha mencari
air.
Hal-Hal Yang Membatalkan Tayamum
- Semua hal yang
membatalkan wudhu.
- Melihat air yang bisa
dipakai berwudhu. Contoh musim kemarau dan susah mencari air. Tapi saat mau
sholat dan sudah bertayamum, tiba-tiba hujan. Maka diwajibkan untuknya berwudhu
saat sholat, dikarena sudah menemukan air.
- Berpura-pura tidak ada
air.
- Riddah (Murtad).
No comments:
Post a Comment