Majelis Ilmu Fiqih
Bersama
Ustadz Ahmad Syarifuddin,
S.Th.I
Kitab/Ilmu Fiqih
Hukum Islam
Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau
tidak menetapkannya.
Hukum menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah Subhana Wa Ta’ala yang menuntut
mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan
sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal
rukhsah, dan azimah.
Hukum dalam
ilmu fiqih merupakan pemahaman agama (ilmu yang mempelajari hukum-hukum atau
aturan dalam agama islam).
Belajar ilmu fiqih hukumnya adalah fardu’ain
Hukum di
bagi menjadi 3 bagian:
- Hukum Adat :
Tradisi yang ada didaerah tertentu dapat dimusyawarakan sesuai mufakat.
- Hukum Negara :
Dibuat oleh negara dan dapat berubah-ubah.
- Hukum Agama :
Tidak berubah karena merupakan hukum tertinggi dari Allah Subhana Wa Ta’ala
yang berlandasan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallalahu Alaihi Wassalam
Hukum
didalam ilmu fiqih ada beberapa bagian:
a.
Fardhu (Wajib) : Dikerjakan berpahala, dan ditinggalkan berdosa
Contoh
: Sholat 5 waktu, berpuasa dibulan Ramadhan, Sholat Jenazah dan lain-lain.
Fardu (Wajib)
terbagi menjadi 2 :
- Fardu ‘Ain : Wajib dilakukan setiap individu/orang.
Contoh
: Shalat 5 waktu dan Puasa dibulan Ramadhan
- Fardu Kifayah : Wajib apabila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur./Wajib apabila ada yang telah melakukan/mengantikan/melaksanakan cukup 1 orang yang mengerjakan maka yang lain akan bebas dari kewajiban.
Contoh : Mengurus jenazah muslim/muslimah (memandikan, mengafani mensholatkan dan
menguburkan), Belajar ilmu tertentu (misalnya kedokteran, ekonomi) dan Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi
hal-hal yang dilarang oleh Tuhan.
b.
Sunnah/Sunat : Dikerjakan berpahala dan ditinggalkan tidak
berdosa tapi merugi.
Sunnah
terbagi menjadi 3 :
- Muakkad : Sunnah yang sangat dianjurkan/mendekati wajib.
Contoh
: Pelaksanaan sholat tarawih di bulan Ramadhan, Sholat Ied pada hari raya ied
maupun idulfitri ataupun iduladha, membaca do’a qunut pada pelaksanaan sholat
subuh, dan membaca tasyahud pertama dalam sholat.
- Ghairu Muakkad (Mustahab) : Sunnah yang tidak terlalu dianjurkan/tidak penting untuk dilakukan.
Contoh
: Sholat sunnah rowatib yang biasa disebutan sholat sunnah qobliyah ba’diyah
yang dilaksankan sebelum dan sesudah sholat fardhu yang 5 waktu.
- Zaaidah : Sunnah tambahan atau supaya lebih mudah difahami kita sebut saja sunnah untuk mengikuti segala keseharian nabi dari makan, minum, tidur, buang air, berpakaian dan lainnya. ibadah sunnah zaaidah ini akan bernilai pahala bagi orang yang tau dan berniat untuk mengikuti sunnah keseharian nabi Muhammad, tapi jika tidak diniatkan ittiba’/mengikuti sunnah nabi maka tidak bernilai ibadah.
c.
Makruh : Dikerjakan tidak apa-apa (tercela) dan
ditinggalkan berpahala
Makruh
terbagi menjadi
2 :
- Makruh Tahrim : Makruh yang mendekati haram.
Contoh
: Rokok dan perokok
- Makruh Tanzih : Makruh yang mendekati untuk di perbolehkan.
Contoh
: Bau bawang atau durian (pada badan atau tubuh/bau mulut)
d. Mubah : Dikerjakan tidak apa-apa dan tidak dikerjakan
tidak apa-apa/boleh-boleh saja ( tidak ada hukum perintah atau larangan).
Contoh : Makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan
lain sebagainya.
e. Haram : Dikerjakan berdosa dan ditinggalkan berpahala
(harus dilakukan Selama hidup kita).
Contoh : Main judi, minum minuman keras, zina, durhaka
pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
Bagus memberikan informasi yang bermanfaat.
ReplyDelete