Biarkan kata-kata aneh terbentuk, hanya menuangkan semuanya disini karna itu didalam pikirku

Friday, July 26, 2019

Tha'harah

Majelis Ilmu Fiqih Bersama
Ustadz Ahmad Syarifuddin, S.Th.I

Kitab/Ilmu Fiqih
Tha’harah


Tha’harah : Bersuci
Tha’harah menurut bahasa artinya suci atau bersih
Tha’harah menurut istilah adalah  mensucikan/membersihkan badan, pakian, dan tempat (Ibadah) dari hadats atau najis
Tha’harah merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam beribadah, sebab apabila terdapat hadast atau najis pada tempat/badan/pakaian, dapat berakibat tidak syahnya ibadah kita kepada Allah Subhana Wa Ta’ala.


Jenis-Jenis Air

  • Air Mutlaq adalah air yang suci dan mensucikan (tidak meragukan). Air mutlak biasa digunakan untuk berwudhu dan mandi wajib/junub. Contoh : Air hujan, salju, laut, embun dan air yang mengalir (Sungai).
  • Air Musyammas (Makruh) adalah air yang suci tetapi makruh, karena dikhawatirkan tidak sah/makruh yang bisa merusak kulit/bagian tubuh lain). Contoh : Air yang terkena sinar matahari.
  • Air Thohir Ghoiru Mutgohir adalah air yang suci dan tidak mensucikan. Contoh : Air musta’mal, air kopi, air teh, air kelapa, dan lain-lain. 
Air Musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi. Air ini menjadi tidak suci dikarena tidak mencapai 2 kulah atau kurang lebih sebesar 200 Liter) atau dengan lebar 60 cm dan panjang 60 cm ukuran bak mandi.
  • Air Mutanajjis adalah air yang mengandung najis atau air yang suci bercampur dengan najis. Contoh : Air seni dan Got

Air yang dihormati:
  • Air Zam-Zam
  • Air Ruqyah

Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’”(HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].

No comments:

Post a Comment