Majelis Ilmu Fiqih
Bersama
Ustadz Ahmad
Syarifuddin, S.Th.I
Kitab/Ilmu Fiqih
Tha’harah
Tha’harah
: Bersuci
Tha’harah
menurut bahasa artinya suci atau bersih
Tha’harah
menurut istilah adalah
mensucikan/membersihkan badan, pakian, dan tempat (Ibadah) dari hadats
atau najis
Tha’harah
merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam beribadah, sebab apabila
terdapat hadast atau najis pada tempat/badan/pakaian, dapat berakibat tidak
syahnya ibadah kita kepada Allah Subhana Wa Ta’ala.
Jenis-Jenis
Air
- Air Mutlaq adalah air yang suci dan mensucikan (tidak meragukan). Air mutlak biasa digunakan untuk berwudhu dan mandi wajib/junub. Contoh : Air hujan, salju, laut, embun dan air yang mengalir (Sungai).
- Air Musyammas (Makruh) adalah air yang suci tetapi makruh, karena dikhawatirkan tidak sah/makruh yang bisa merusak kulit/bagian tubuh lain). Contoh : Air yang terkena sinar matahari.
- Air Thohir Ghoiru Mutgohir adalah air yang suci dan tidak mensucikan. Contoh : Air musta’mal, air kopi, air teh, air kelapa, dan lain-lain.
- Air Mutanajjis adalah air yang mengandung najis atau air yang suci bercampur dengan najis. Contoh : Air seni dan Got
Air
yang dihormati:
- Air Zam-Zam
- Air Ruqyah
Dari
Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
kesayangannya radhiyallahu
‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang
meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’”(HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini
hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu
Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].
No comments:
Post a Comment