MAKALAH
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
“Demokrasi”
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK ...
1. .........................................
2. .........................................
3. .........................................
4. .........................................
5. .........................................
GURU PEMBIMBING : ....................................
SMA/SMK ................................................
TAHUN AJARAN 20../20..
KATA PENGANTAR
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatu
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,
serta inayah-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dengan sebuah pembahasan tentang “Demokrasi”.
Makalah ini
telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini. Serta ucapan terima kasih kepada guru pembimbing pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Yang terhormat Ibu ................................., S.Pd. dimana atas bimbingan
beliau kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ini.
Akhir kata
kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta referensi
pembelajaran maupun inpirasi terhadap pembaca.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatu
Palembang, Agustus 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN ............................................................................ 1
A.
Latar
Belakang ......................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah ................................................................... 2
C.
Tujuan
....................................................................................... 2
D.
Manfaat
..................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN
A. Definisi dan Konsep Demokrasi ............................................. 3
B. Manfaat Demokrasi ................................................................. 4
C. Ciri-Ciri Demokrasi ................................................................. 5
D. Nilai-Nilai Demokrasi .............................................................. 6
E. Prinsip Demokrasi ................................................................... 7
F. Jenis-Jenis Demokrasi ............................................................. 8
G.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia .................................... 11
BAB III : PENUTUP ........................................................................................ 15
A. Kesimpulan ............................................................................... 15
B.
Saran
......................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Di indonesia telah banyak menganut
sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang
bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem
pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan
tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya
sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang
yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan
aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga
negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara
langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu
dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi
pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari
banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya
suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita
syukuri.
B.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2. Bagaimana pengertian demokrasi
menurut para ahli ?
3. Apa sajakah manfaat dari demokrasi ?
4. Apa sajakah ciri-ciri demokrasi ?
5. Apa saja nilai-nilai demokrasi ?
6. Apa saja jenis-jenis dan prinsip demokrasi
di Indonesia ?
7. Bagaimana perkembangan serta
pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
C.
Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah
diatas maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah sebagai berikut.
1. Untuk mengetahui yang dimaksud
dengan demokrasi.
2. Untuk mengetahui pengertian
demokrasi menurut para ahli.
3. Untuk mengetahui manfaat dari
demokrasi.
4. Untuk mengetahui ciri-ciri
demokrasi.
5. Untuk mengetahui nilai-nilai
demokrasi.
6. Untuk mengetahui jenis-jenis dan
prinsip demokrasi di Indonesia.
7. Untuk mengetahui perkembangan serta
pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
D.
Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini
adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas
pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran
serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi dan Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi,
demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para
ahli adalah sebagai berikut.
- Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat.
- Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi
berarti cara memerintah dari rakyat.
- Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan
politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi
hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
- Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
- Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan
oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi
pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat
dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
- Penduduk ikut pemilu;
- Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
- Penduduk ikut kampanye pemilu;
- Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
- Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada
masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi
dari negara yang bersangkutan.
B.
Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat
dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
- Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi
memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan
menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan
pilihan setiap warga Negara.
- Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat
mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam
menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan
keinginan dan aspirasi rakyat.
- Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan
kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan
diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
paksanaan atau pameran kekuasaan.
- Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin
kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan
berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak,
dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan
memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
- Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan
terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang
telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan
cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi
tanpa pergolakan.
C.
Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi
dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
demokratis, yaitu:
- Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara
berkala;
- Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama
menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu,
seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
- Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap
kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam
pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang
berkuasa;
- Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat
pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat
tertentu;
- Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui
oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak
menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan
media cetak, dsb);
- Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut
serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang
demokratis:
(1) Menerima orang lain;
(2) terbuka terhadap pengalaman dan
ide-ide baru;
(3) bertanggungjawab;
(4) Waspada terhadap kekuasaan;
(5) Toleransi terhadap
perbedaan-perbedaan;
(6) Emosi-emosinya terkendali;
(7) Menaruh kepercayaan terhadap
lingkungan
D.
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan
baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan
atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan
demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
- Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup
demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi
menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
- Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan
keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan
mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan
dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan
sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
- Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat
dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh
curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan
dengan baik.
- Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat
demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang
membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk
kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
- Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
E.
Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis
apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert.
Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang
harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
- Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah.
Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative
(DPR dan DPRD).
- Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat
berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan
partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi
informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
- Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih,
yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta
memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak
dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk
dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
- Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat
dengan rasa aman.
- Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan
membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus
mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah
harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi
kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
- Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan
untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa
lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam
bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan
demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
- Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan
pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan
dengan teliti dan jujur.
- Sistem pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang
dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara
transparan dan dalam periode tertentu.
- Penganturan system dan distribusi kekuasaan Negara.
Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan
kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan yudikatif).
- Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
F.
Jenis-Jenis Demokrasi
Terdapat beberapa jenis demokrasi
yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan
tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa
hat, sebagai berikut:
1. Jenis-jenis
demokrasi titik perhatian atau prioritas sebagai berikut:
a. Demokrasi
Formal adalah demokrasi yang memberikan kekuatan hukum yang sama dalam bidang
politik tanpa adanya pertimbangan perbedaan ekonomi. Dalam demokrasi formal
ini, individu dalam masyarakat diberi kebebasan yang luas dalam bernegara. Kita
kenal jenis demokrasi ini sebagai demokrasi formal.
b. Demokrasi
material adalah demokrasi yang terjadi pada negara sosialis-komunis. Demokrasi
ini lebih mengedepankan kesamaan hak oleh warganya dalam bidang sosial-ekonomi
dibandingkan bidang politik.
c. Demokrasi
campuran adalah demokrasi yang menggabungkan kedua jenis demokrasi sebelumnya.
Dalam demokrasi ini, menyamakan tiap hak dan derajat dari setiap individu atau
rakyat demi terciptanya kesejahteraan rakyat.
2.
Jenis-jenis
demokrasi berdasarkan prinsip ideologi sebagai berikut:
- Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat (proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.
- Demokrasi Konstitusional: Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
3. Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan kewenangan dan hubungan antara
alat kelengkapan negara sebagai berikut:
a)
Demokrasi Sistem Parlementer
b)
Demokrasi Sistem Presidensial
4.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak masyarakat,
terbagi menjadi dua yaitu :
1. Demokrasi
Langsung : Suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara
langsung dalam menentukan berbagai kebijakan umum, urusan negara dan
permusyawaratan dalam suatu negara.
2. Demokrasi
Tidak langsung : Demokrasi tidak langsung ialah suatu sistem demokrasi
untuk menyalurkan keinginan warga atau rakyatnya melalui perwakilan dari
parlemen.
5.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan hubungan antar alat negara sebagai
berikut:
- Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yang merupakan salah satu macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilannya untuk menjabat di parlemen, akan tetapi tetap terkontrol oleh pengaruh rakyat.
- Sistem parlementer yang merupakan demokrasi perwakilan dimana adanya hubungan yang kuat antara badan eksekutif dan badan legislatif. Ciri utama sebuah negara yang menganut sistem parlementer ialah adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya.
- Sistem pemisahan kekuasaan yang merupakan demokrasi perwakilan dimana jabatan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem demokrasi parlementer.
- Sistem referendum dan inisiatif rakyat yang dimaksud ialah gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung.
6.
Jenis-jenis
Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi sebagai berikut:
- Demokrasi Liberal merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan mengabaikan kepentingan umum
- Demokrasi Rakyat merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara.
- Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara. Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang bersumber pada falsafah pancasila.
G.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi
di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia, yaitu:
1. Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa
berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada
bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950.
Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan
dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer
(1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program
dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan
berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara
partai politik yang ada pada saat itu.
2.
Demokrasi
Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?
yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang
diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan
terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan
kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi
terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi
masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika
memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok
demokrasi terpimpin, antara lain;
- Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
- Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan
kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
- Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal
kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan
social
- Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah
permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
- Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan
yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut
demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta
budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak
direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan
nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain
terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan
pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
3. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti
bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing,
menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat
manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan
musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk
mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan
dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan
berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila?
Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan
permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi
parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok
doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di
Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi
ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik
demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai
peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila,
diantaranya:
a. Penyelenggaraan pemilu yang tidak
jujur dan adil
b. Penegakkan kebebasan berpolitik bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
c. Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang
tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
d. Kurangnya jaminan kebebasan
mengemukakan pendapat
e. System kepartaian yang tidak otonom
dan berat sebelah
f. Maraknya praktik kolusi, korupsi,
dan nepotisme
g. Menteri-menteri dan Gubernur di
angkat menjadi anggota MPR
4. Demokrasi Pancasila
Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa
reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada
aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik
pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi
pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi
sekarang ini yaitu :
- Pemilihan umum lebih demokratis
- Partai politik lebih mandiri
- Lembaga demokrasi lebih berfungsi
- Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara)
masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis,
melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat,
ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan
demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena
penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi. Demokrasi
pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan penting : kegagalan
Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar
demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang
mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas dapat
disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau
masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan
melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi
juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat,
berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan
menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi
peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi dapat memberi manfaat
dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga
Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin
hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan
baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan
atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan
demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang
jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga
masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.
demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada
empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi
Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era
Orde Reformasi.
B.
Saran
Di Indonesia demokrasi bukan hanya
sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik.
Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia
adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang
biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada
hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan
dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak
sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah
duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka
masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana
caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak
aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi
pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang
melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black
campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan
kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan agar
masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang
lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Adi,
2011. (http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html?=1) diakses pada tanggal 18 November,
pukul 21:43
Anonim,
2010. Tuntas Pendidikan
Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
Arifin,
2012 (http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/makalah-demokrasi.html?m=1) diakses pada tanggal 15 November
2013, pukul 20:08
Hendro, Saka. 2010.(http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi.html) diakses pada tanggal 17November, pukul 22:29
Krisiyanto,
2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalahperkembangan-demokrasi-di-indonesia.html)
diakses pada tanggal 20 November
2013, pukul 09:44
Rogaiyah,
Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum:
Demokrasi Kesetaraan atau Kesenjangan.
Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan
Sulfa,
2006. Pendidikan
Kewarganegaraan. Universitas Halu Oleo.Kendari
Wikipedia,
2013 (http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi.html) Diakses padatanggal 19 November,
pukul 19:17
http://sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.com/2015/10/pengertian-demokrasi-dan-jenis-jenis.html
No comments:
Post a Comment