Biarkan kata-kata aneh terbentuk, hanya menuangkan semuanya disini karna itu didalam pikirku

Thursday, September 19, 2019

Wudhu, Syarat-Syarat Wudhu, dan Rukun Wudhu

Majelis Ilmu Fiqih Bersama
Ustadz Ahmad Syarifuddin, S.Th.I

Kitab/Ilmu Fiqih
Wudhu & Rukun Wudhu


Wudhu : Bersih, Cemerlang, dan Indah
Wudhu menurut istila (syari’at islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil
Wudhu hukumnya adalah wajib bagi orang yang berhadasts apabila ia ingin melakukan sholat, thawaf, dan berbagai ibadah yang mensyaratkan suci dari hadast kecil.
Wudhu itu bagian dari tha’harah dalam melakukan/melaksanakan ibadah. Wudhu adalah bab tha’harah/bab suci untuk menghilangkan hadast kecil. Sedangkan hadast besar dihilangkan dengan mandi wajib. Dan najis harus dibersihkan dengan sebersih-bersihnya.

Syarat-Syarat Wudhu
1.  Islam
Sehingga secara syariat wudhu orang yang bukan islam/no-muslim tidak sah. Sebab non-muslim tidak dibebani kewajiban melakukan shalat dan lain-lainnya yang mengharuskan ia suci dari hadast
2.  Mumayyiz
Mumayyiz adalah orang yang sudah bisa membedahkan mana yang baik dan buruk.
Tamyiz (Cukup umur dan berakal). Saat seorang anak mencapai umur tamyiz ia mulai dibebani dengan kewajiban-kewajiban seperti shalat dan lainnya (Ibadah Wajib lainnya), sehingga otomatis wudhu yang merupakan salah satu media bersuci menjadi hal yang wajib dilakukan anak yang menginjak umur tamyiz. Umur tamyiz menurut mayoritas ulama adalah 7 tahun.
3.  Tidak Sedang Berhadast Besar
Harus suci dari haidh dan nifas yang merupakan hadast besar. Tidak sah bersuci dengan  tetapnya hadast tersebut. Ini selagi wanita tersebut dalam keadaan haid atau nifas.
4.  Berwudhu Dengan Air Mutlak
Air yang digunakan untuk wudhu mesti suci menyucikan dan air yang boleh digunakan baik milik pribadi atau umum.
5.  Tidak Ada Yang Menghalangi Anggota Badan/Tubuh
Contoh: Cicin, jam tangan, melipat lengan baju/pakaian dll yang menghalangi masuk/basuhan air wudhu di anggota tubuh

Rukun Wudhu
Rukun wudhu tersebut dijelaskan pada firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam Surat Al-Maidah ayat 6.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.. (QS. Al Maidah: 6)
Adapun rukun atau fardhu wudhu ada enam sebagai berikut:
1.     Niat
Yakni menyengaja untuk berwudhu. Pembahasan lebih detil dan lafadznya dibahas di Niat Wudhu
2.     Membasuh wajah
Wajib membasuh seluruh wajah mulai dahi hingga dagu, termasuk janggut. Mulai dari tepi kanan yang berbatasan dengan telinga kanan hingga tepi kiri yang berbatasan dengan telinga kiri.
3.     Membasuh tangan hingga siku
Wajib membasuh kedua tangan hingga siku. Bahkan seluruh bulu dan kulit tangan harus ikut dibasuh.
4.     Mengusap (sebagian) kepala
Wajib mengusap sebagian kepala dengan air. Wudhu tetap sah walaupun hanya sebagian yang terkena air.
5.     Membasuh kaki hingga mata kaki
Wajib membasuh kedua kaki, yakni mulai ujung jari dan kukunya hingga mata kaki. Seluruh bulu dan kulit kaki juga harus dibasuh.
6.     Tertib
Yakni berurutan mulai niat hingga membasuh kaki.


Adapun rukun atau fardhu wudhu ada enam sebagai berikut:
1.     Niat
Yakni menyengaja untuk berwudhu. Pembahasan lebih detil dan lafadznya dibahas di Niat Wudhu
2.     Membasuh wajah
Wajib membasuh seluruh wajah mulai dahi hingga dagu, termasuk janggut. Mulai dari tepi kanan yang berbatasan dengan telinga kanan hingga tepi kiri yang berbatasan dengan telinga kiri.
3.     Membasuh tangan hingga siku
Wajib membasuh kedua tangan hingga siku. Bahkan seluruh bulu dan kulit tangan harus ikut dibasuh.
4.     Mengusap (sebagian) kepala
Wajib mengusap sebagian kepala dengan air. Wudhu tetap sah walaupun hanya sebagian yang terkena air.
5.     Membasuh kaki hingga mata kaki
Wajib membasuh kedua kaki, yakni mulai ujung jari dan kukunya hingga mata kaki. Seluruh bulu dan kulit kaki juga harus dibasuh.
6.     Tertib
Yakni berurutan mulai niat hingga membasuh kaki.

Catatan Penting:
Tayamum jangan ada/di niatkan untuk membersihkan atau tidak bisa membersihkan hadast dan hanya sekedar syarat untuk melaksanakan ibadah.

No comments:

Post a Comment