Majelis Ilmu Fiqih
Bersama
Ustadz Ahmad
Syarifuddin, S.Th.I
Kitab/Ilmu Fiqih
Wudhu & Rukun Wudhu
Wudhu : Bersih, Cemerlang, dan Indah
Wudhu menurut
istila (syari’at islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu
yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil
Wudhu
hukumnya
adalah wajib bagi orang yang berhadasts apabila ia ingin melakukan sholat,
thawaf, dan berbagai ibadah yang mensyaratkan suci dari hadast kecil.
Wudhu itu bagian dari tha’harah dalam
melakukan/melaksanakan ibadah. Wudhu adalah bab tha’harah/bab suci untuk
menghilangkan hadast kecil. Sedangkan hadast besar dihilangkan dengan mandi
wajib. Dan najis harus dibersihkan dengan sebersih-bersihnya.
Syarat-Syarat Wudhu
1. Islam
Sehingga secara syariat wudhu orang
yang bukan islam/no-muslim tidak sah. Sebab non-muslim tidak dibebani kewajiban
melakukan shalat dan lain-lainnya yang mengharuskan ia suci dari hadast
2. Mumayyiz
Mumayyiz adalah orang yang sudah bisa
membedahkan mana yang baik dan buruk.
Tamyiz (Cukup umur dan berakal). Saat
seorang anak mencapai umur tamyiz ia mulai dibebani dengan
kewajiban-kewajiban seperti shalat dan lainnya (Ibadah Wajib lainnya), sehingga
otomatis wudhu
yang merupakan salah satu media bersuci menjadi hal yang wajib dilakukan anak
yang menginjak umur tamyiz. Umur tamyiz menurut mayoritas ulama adalah 7 tahun.
3. Tidak Sedang
Berhadast Besar
Harus suci dari haidh dan nifas yang
merupakan hadast besar. Tidak sah bersuci dengan tetapnya hadast tersebut. Ini selagi wanita
tersebut dalam keadaan haid atau nifas.
4. Berwudhu Dengan Air
Mutlak
Air yang digunakan untuk wudhu mesti
suci menyucikan dan air yang boleh digunakan baik milik pribadi atau umum.
5. Tidak Ada Yang
Menghalangi Anggota Badan/Tubuh
Contoh: Cicin, jam tangan, melipat lengan
baju/pakaian dll yang menghalangi masuk/basuhan air wudhu di anggota tubuh
Rukun Wudhu
Rukun wudhu tersebut dijelaskan pada firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam
Surat Al-Maidah ayat 6.
Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki.. (QS. Al
Maidah: 6)
Adapun
rukun atau fardhu wudhu
ada enam sebagai berikut:
1.
Niat
Yakni menyengaja untuk berwudhu. Pembahasan lebih detil dan lafadznya
dibahas di Niat Wudhu
2.
Membasuh wajah
Wajib membasuh seluruh wajah
mulai dahi hingga dagu, termasuk janggut. Mulai dari tepi kanan yang berbatasan
dengan telinga kanan hingga tepi kiri yang berbatasan dengan telinga kiri.
3.
Membasuh tangan hingga siku
Wajib membasuh kedua tangan
hingga siku. Bahkan seluruh bulu dan kulit tangan harus ikut dibasuh.
4.
Mengusap (sebagian) kepala
Wajib mengusap sebagian kepala
dengan air. Wudhu tetap sah walaupun hanya
sebagian yang terkena air.
5.
Membasuh kaki hingga mata kaki
Wajib membasuh kedua kaki,
yakni mulai ujung jari dan kukunya hingga mata kaki. Seluruh bulu dan kulit
kaki juga harus dibasuh.
6.
Tertib
Yakni berurutan mulai niat
hingga membasuh kaki.
Adapun
rukun atau fardhu wudhu
ada enam sebagai berikut:
1.
Niat
Yakni menyengaja untuk berwudhu. Pembahasan lebih detil dan lafadznya
dibahas di Niat Wudhu
2.
Membasuh wajah
Wajib membasuh seluruh wajah
mulai dahi hingga dagu, termasuk janggut. Mulai dari tepi kanan yang berbatasan
dengan telinga kanan hingga tepi kiri yang berbatasan dengan telinga kiri.
3.
Membasuh tangan hingga siku
Wajib membasuh kedua tangan
hingga siku. Bahkan seluruh bulu dan kulit tangan harus ikut dibasuh.
4.
Mengusap (sebagian) kepala
Wajib mengusap sebagian kepala
dengan air. Wudhu tetap sah walaupun hanya
sebagian yang terkena air.
5.
Membasuh kaki hingga mata kaki
Wajib membasuh kedua kaki,
yakni mulai ujung jari dan kukunya hingga mata kaki. Seluruh bulu dan kulit
kaki juga harus dibasuh.
6.
Tertib
Yakni berurutan mulai niat
hingga membasuh kaki.
Catatan Penting:
No comments:
Post a Comment