Biarkan kata-kata aneh terbentuk, hanya menuangkan semuanya disini karna itu didalam pikirku

Saturday, May 6, 2023

Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang "Meningkatkan Derajat Keluarga Melalui Mawaris"

MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MENINGKATKAN DERAJAT KELUARGA MELALUI MAWARIS

D
I
S
U
S
U
N
OLEH:

KELOMPOK ....
1. .........................................
2. .........................................
3. .........................................
4. .........................................
5. .........................................

SMA/SMK ..........................................................
TAHUN AJARAN 20.... - 20....


KATA PENGANTAR
 
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya. Tidak lupa kami sampaikan terima kasih diantaranya kepada :
1.        Selaku guru Pendididikan Agama Islam

2.        Semua anggota kelompok yang telah membantu penyusunan makalah ini

Selanjutnya demi kesempurnaan penulis dalam menyelesaikan makalah, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak sehingga dapat menyelesaikan dengan baik dan sempurna. Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan bagi semua pihak sehingga dapat memetik isi yang terkandung di dalamnya.


Palembang,  .............................. 20....

Penulis




(.........................................)



 
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
 
BAB I : PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

B.       Rumusan Masalah

C.       Tujuan Makalah

 
BAB II : PEMBAHASAN
A.      Mawaris

1.       Pengertian Mawaris

2.       Hukum Mempelajari Dan Mengajarkan Ilmu Faraidh Serta Kepentingannya Dalam Pembinaan Keluarga

3.       Rukun Pewarisan

B.       Sebab-sebab Memperoleh Warisan

C.       Halangan Waris-Mewarisi
D.      Ahli Waris dan Bagian-bagiannya
E.       Ketentuan Bagian

F.        Metode Pembagian Harta Warisan dan Contoh-Contohnya

G.      Al-Aul. Ar-Radd, dan Cara Pembegian Sisa Harta

H.      Masalah Kewarisan dan Pemecahannya

 
BAB III : PENUTUP
A.      Kesimpulan

B.       Saran

 
DAFTAR PUSTAKA

 

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Diantara aturan yang mengatur hubungan sesama manusia yang ditetapkan Allah Swt adalah aturan tentang harta warisan, yaitu harta dan pemilikan yang timbul sebagai akibat dari suatu kematian. Harta yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya, dan bagaimana cara mendapatkannya.
Aturan tentang waris tersebut ditetapkan oleh Allah Swt melalui firmannya yang terdapat dalam Al-Qur’an, terutama surah an-nisa’ ayat 7, 8, 11, 12, dan 176. Pada dasarnya ketentuan Allah Swt yang berkenaan dengan warisan telah jelas maksud, arah dan tujuannya. Hukum kewarisan islam atau yang juga dikenal The Islamic Law of Inheritance mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya.
Ditinjau dari perspektif sejarah, implementasi hukum kewarisan islam pada zaman penjajahan belanda ternyata tidak berkembang, bahkan secara politis posisinya dikalahkan oleh sistem kewarisan hukum adat. Pada masa itu diintrodusir teori persepsi yang bertujuan untuk mengangkat hukum kewarisan adat dan menyisihkan penggunaan hukum kewarisan islam.
 
B.       Rumusan Masalah

Dari pemaparan latar belakang diatas maka, rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.        Apa pengertian mawaris dan bagaimana hukum mawaris?

2.        Apa saja rukun, sebab-sebab dan penghilang-penghalang kewarisan?

3.        Apa saja macam-macam ahli waris dan bagian-bagiannya?

4.        Bagaimana metode pembagian harta warisan dan contoh-contohnya?

5.        Apa saja masalah kewarisan dan bagaimana pemecahannya?

  
C.      Tujuan Makalah

Dari rumusan masalah diatas maka tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.        Untuk mengetahui pengertian mawaris dan bagaimana hukum mawaris.

2.        Untuk mengetahui rukun, sebab-sebab dan penghilang-penghalang kewarisan.

3.        Untuk mengetahui macam-macam ahli waris dan bagian-bagiannya.

4.        Untuk mengetahui metode pembagian harta warisan dan contoh-contohnya.

5.        Untuk mengetahui masalah kewarisan dan bagaimana pemecahannya.

 

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Mawaris

1.        Pengertian Mawaris

Dari segi bahasa mawaris مﻮٲريٽ merupakan bentuk jamak dari mirats ميرٲٽ artinya harta yang diwariskan. Dari segi istilah, mawarits adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Ilmu Mawaris merupakan padanan dari Ilmu Faraidh. Dengan kata lain, Ilmu Mawaris disebut juga Ilmu Faraidh.
Faraidh dari segi bahasa, merupakan bentuk jamak dari kata faraidhah, artinya ketentuan, bagian atau ukuran. Dari segi istilah, faraidh adalah ilmu tentang bagaimana membagi harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia. Dalam kaitannya dengan bagian adalah bagaimana membagi dan berapa bagian masing-masing ahli waris, menurut ketentuan syara’. Dengan kata lain dapat dirumuskan definisi Ilmu Mawaris atau Ilmu Faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan pembagian harta pusaka bagi ahli waris menurut hukum islam. Orang yang meninggal dunia disebut al-mawarritsun atau Muwaris. Ahli warisnya disebut al-warisun atau Waris dan harta peninggalan/pusakanya disebut al-mirats atau Mirats.

2.       Hukum Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Faraidh Serta Kepentingannya Dalam Pembinaan Keluarga

Kita dituntut untuk menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Penyebab tidak terdapatnya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat sangat banyak, salah satu diantaranya adalah perebutan harta warisan antara ahli waris. Terjadinya perebutan harta warisan tersebut disebabkan karena kerusakan moral mereka, atau karena kebodohan mereka.
Tujuan adanya ilmu faraidh adalah untuk menjaga agar satu sama lain tidak berebut dan bertengkar, agar dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat islam, agar dapat diketahui secara jelas siapa orang yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagian masing-masing. Oleh karena itu, mempelajari hukum faraidh atau ilmu mawaris merupakan fardu kifayah. Kita sebagai umat islam wajib mengetahui tentang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Swt dalam hal yang berkaitan dengan ilmu faraidh atau ilmu mawaris tersebut.

3.       Rukun Pewarisan

a.        Muwaris, yaitu orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam.

b.       Waris, yaitu orang yang berhak menerima harta peninggalan dari Muwarits karena sebab-sebab tertentu. Waris disebut juga dengan Ahli Waris.

c.        Mirats, yaitu harta yang ditinggalkan oleh muwaris yang akan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (ahli waris). Mirats itu bermacam-macam harta, misalnya tanah, rumah, uang, kendaraan, dan lain sebagainya.

 
B.       Sebab-Sebab Memperoleh Warisan

Adapun sebab-sebab seseorang dapat mewarisi orang yang meninggal itu adalah karena :
1.        Hubungan nasab (keturunan)/ pertalian darah (nasab haqiqi) seperti : anak, bapak, ibu dll

2.        Hubungan nikah (perkawinan) yang sah (persemendaan) seperti : suami, istri

3.        Hubungan wala (kemerdekaan budak) (nasab hukmi)

4.        Hubungan agama

Kalau seseorang tidak mempunyai ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan kepada kepada Bait Al-Mal untuk kepentingan umat islam. Sabda Nabi sebagai berikut :

“Saya menjadi ahli waris dari orang yang tidak mempunyai ahli waris”. (H.R. Ahmad dan Abu Daud)

 

C.      Halangan Waris-Mewaris (Mawani’ Al-Irtsi)

Adapun hal-hal yang dapat membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk waris-mewarisi adalah karena :
1.       Membunuh

Hal ini berdasarkan sabda Nabi :

“Si pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan sama sekali”. (H.R. An-Nasai)
2.       Murtad (keluar dari agama islam)

Rasulullah SAW bersabda :
“Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW telah mengutus aku untuk mendatangi seorang laki-laki yang menikahkan istri ayahnya. Nabi SAW menyuruh aku agar dia kubunuh dan aku bagi hartanya sebagai harta rampasan sedangkan dia orang yang murtad”.
3.        Kafir atau berbeda agama

4.    Yang dimaksud dengan kafir adalah orang yang memeluk agama selain agama islam. Ketentuan dalam islam mengatakan bahwa dua orang berbeda agama tidak dapat saling mewarisi. Rasulullah SAW bersabda :

“Orang islam tidak mewarisi orang kafir demikian juga orang kafir tidak mempusakakan orang islam”. (HR. Jamaah)
5.       Berstatus hamba sahaya

Yang dimaksud dengan hamba sahaya (budak) tidak dapat waris-mewarisi dengan ahli warisnya adalah jika seorang budak meninggal dunia, maka ayahnya atau ahli warisnya tidak dapat menerima bagian harta peninggalan budak itu, karena harta budak itu adalah (harta) milik tuannya. Demikian juga apabila ayah seorang budak atau tuannya meninggal dunia, maka disebabkan oleh statusnya itu, si budak tidak dapat menerima harta warisan dari ayah atau tuannya. Allah SWT berfirman :
“…. hamba sahaya tidak berhak atas sesuatu…” (Q.S An-Nahl : 75)

D.      Ahli Waris dan Bagian-bagiannya

Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan dengan si mayat, baik hubungan perkawinan, nasab atau memerdekakan budak. Ditinjau dari sebab-sebab seseorang menjadi ahli waris, maka ahli waris dapat diklasifikasikan menjadi :
1.        Ahli waris sababiyah : orang yang berhak menerima bagian harta peninggalan/harta warisan karena terjadinya hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal, yaitu suami atau isteri.

2.    Ahli waris nasabiyah : orang yang berhak menerima harta peninggalan/harta warisan karena ada hubungan nasab/pertalian darah atau keturunan dengan orang yang meninggal dunia. Ahli waris nasabiyah dibagi menjadi tiga kelompok :

a.         Ushul almayyit adalah bapak-ibu kakek-nenek dan seterusnya sampai ke atas.

b.         Furu’al mayyit adalah anak-cucu dan seterusnya sampai ke bawah.

c.     Al-hawasyis adalah saudara-paman-bibi-serta anak-anak mereka.

Urutan ahli waris laki-laki dan perempuan
1.        Ahli waris laki-laki (anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, kakek)

2.        Ahli waris perempuan (anak perempuan, cucu perempuan, ibu, nenek)

 

Ditinjau dari segi bagiannya, dibagi menjadi tiga macam yaitu :
1.        Ahli Waris Zawil Furud

Ahli waris zawil furud ialah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan banyak sedikitnya, misalnya sebagai berikut :
a.       Suami memperoleh setengah dari harta peninggalan istri jika istri tidak meninggalkan anak. Apabila istri meninggalkan anak, bagian suami seperempat.

b.       Istri mendapatkan seperempat dari peninggalan harta suami jika suami tidak meninggalkan anak. Apabila suami meninggalkan anak, bagian istri seperdelapan


 2.        Ahli Waris Asabat
Ahli waris asabat ialah ahli waris yang belum ditentukan besar kecilnya bagian yang diterima, bahkan kemungkinan asabat tidak memperoleh bagian sama sekali. Hal ini dipengaruhi ahli waris zawil furud. Asabat dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
a.      Asabat binafsih, yaitu ahli waris yang secara otomatis dapat menjadi asabat, tanpa sebab yang lain. Mereka itu ialah :

1)        Anak laki-laki, cucu laki-laki terus ke bawah garis laki-laki.

2)        Bapak, kakek, terus ke atas garis laki-laki.

3)        Saudara laki-laki sekandung dan sebapak.

4)        Anak saudara laki-laki sekandung atau sebapak.

5)        Paman sekandung dengan bapak atau sebapak saja.

6)        Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak atau sebapak.

b.        Asabat bil gair, yaitu ahli waris yang dapat menjadi asabat apabila ditarik ahli waris lain. Mereka itu ialah :

1)        Anak perempuan karena ditarik anak laki-laki.

2)        Cucu perempuan karena ditarik cucu laki-laki.

3)        Saudara perempuan sekandung karena ditarik saudara laki-laki sekandung.

4)        Saudara perempuan sebapak karena ditarik saudara laki-laki bapak.

c.        Asabat ma’al gair, yaitu ahli waris yang menjadi asabat bersama ahli waris lainnya. Mereka itu ialah :

1)        Saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau bersama cucu perempuan (seorang atau lebih).

2)        Saudara perempuan sebapak (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau bersama cucu perempuan (seorang atau lebih)

  

3.        Ahli Waris Zawil Arham

Ahli waris zawil arham ialah ahli waris yang sudah jauh hubungan kekeluargaannya dengan mayat. Ahli waris ini tidak mendapat bagian, kecuali karena mendapat pemberian dari zawil furud dan asabat atau karena tidak ada ahli waris lain (zawil furud dan asabat).
 
E.       Ketentuan Bagian (Furudul Muqadarah)

Furudul Muqadarah atau ketentuan bagian ahli waris ada beberapa macam. Terkadang ketentuan itu bisa berubah-ubah karena suatu sebab. Berikut ketentuan-ketentuan bagian ahli waris dan pembahasannya :
1.        Yang mendapatkan bagian setengah (1/2) adalah :

a.         Anak perempuan tunggal

b.         Cucu perempuan tunggal tunggal dari anak laki-laki.

c.         Saudara perempuan sekandung

d.        Saudara perempuan sebapak (jika sekandung tidak ada).

e.         Suami jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak.

2.        Yang mendapat bagian seperempat (1/4) adalah :

a.         Suami jika istri yang meninggal punya anak.

b.         Istri jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak

3.        Yang mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) adalah :

a.         Istri jika suami yang meninggal mempunyai anak.

4.        Yang mendapatkan bagian dua pertiga (2/3) adalah :

a.         Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki

b.         Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan

c.         Dua saudara perempuan sekandung atau lebih

d.        Dua saudara perempuan atau lebih yang sebapak jika yang sekandung tidak ada

5.        Yang mendapat bagian sepertiga (1/3) adalah :

a.         Ibu jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan

b.         Dua saudara perempuan atau lebih jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau orang tua

6.        Yang mendapat bagian seperenam (1/6) adalah :

a.        Ibu jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki, atau tidak ada dua saudara atau lebih, sekandung atau seibu saja

b.       Bapak jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (baik laki-laki maupun perempuan)

 

Adapun yang tergolong ‘Ashabah yaitu yang mendapat bagian sisa harta warisan (menghabisi semua harta). ‘Ashabah ada tiga macam :
1.        ‘Ashabah bi nafsihi

2.        ‘Ashabah bi al-ghair

3.        ‘Ashabah ma’a al-ghair

 
F.       Metode Pembagian Harta Warisan Dan Contoh-Contohnya

Jika seseorang meninggal dunia, ada kalanya ia meninggalkan keluarga yang family yang banyak, seperti anak, istri/suami, ayah, ibu, kakek, nenek, saudara, paman, anak saudara/keponakan, anak paman/sepupu, dan lain-lain. Namun ada kalanya ia tidak mempunyai ahli waris sama sekali.

Di samping meninggalkan ahli waris, si mayit biasanya meninggalkan pula harta-harta warisan (tirkah). Bahkan tidak jarang ada yang meninggalkan hutang.
Agar sepeninggal si mayit tidak menjadikan pertengkaran di antara para ahli waris dalam pembagian harta warisan, maka Islam mengatur pembagian itu.
Di bawah ini akan dikemukakan beberapa contoh :

1.     Si A meninggal dunia. Ia meninggalkan : istri, ayah, ibu, anak laki-laki, cucu laki-laki, dua orang saudara laki-laki, kakek, nenek, dan paman. Siapa saja dari mereka itu yang termasuk ahli waris dzawi al-furudh, ‘ashabah, dan yang terhalang ?

Jawab : Sebagaimana yang telah dijelaskan terdahulu, jika seseorang meninggal dunia, sedangkan semua kelompok/golongan ahli waris masih ada, maka tidak semuanya menerima pembagian harta warisan, tetapi ada yang terhalang, tertutup oleh ahli waris yang lebih dekat.

Mereka yang tidak akan terhalang dan mesti mendapat bagian adalah : istri, ayah, ibu, anak laki-laki.
a.         Istri mendapat bagian 1/8 karena ada anak

b.         Ayah mendapat bagian 1/6 karena ada anak

c.         Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anak

d.        Anak laki-laki mendapat ‘ashabah (sisa harta)

 
Selebihnya itu terhalang :
a.         Cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki

b.         Dua orang saudara laki-laki terhalang oleh anak laki-laki

c.         Kakek terhalang oleh ayah

d.        Nenek terhalang oleh ibu

 
2.     Si B meninggal dunia, ia meninggalkan anak perempuan (seorang) suami, ayah, ibu, saudara laki-laki kandung, paman dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. Siapa diantara mereka yang mendapat bagian dan berapa bagiannya?

Jawab : Ahli waris yang tidak akan terhalang oleh siapapun adalah :
a.         Suami, bagiannya ¼ karena ada anak

b.        Ayah, bagiannya 1/6 karena ada anak

c.         Ibu, bagiannya 1/6 karena ada anak

d.        Anak perempuan, bagiannya ½

 
Selain dari mereka yang tersebut di atas, terhalang :
a.         Saudara laki-laki terhalang oleh anak

b.         Paman terhalang oleh anak dan ayah

c.         Cucu laki-laki terhalang oleh anak

 
3.       Seorang meninggal dunia. Ahli warisnya istri, tiga orang anak perempuan, dan dua orang anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?

Jawab :
a.       Istri mendapat 1/8 karena ada anak

b.      Tiga orang anak perempuan dan dua orang anak laki-laki mendapat ‘ashabah, bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan

 

4.     Ahmad meninggal dunia, meninggalkan seorang istri, anak laki-laki, dan ayah. Harta peninggalannya sebasar Rp. 9.600.000,-. Berapa bagian masing-masing?

Jawab :

a.         Istri bagiannya 1/8 karena ada anak laki-laki

b.         Anak laki-laki mendapat ‘ashabah

c.         Ayah bagiannya 1/6 karena ada anak laki-laki

 

Pembagiannya :
a.         Istri 1/8 = 3/24 x Rp. 9.600.000,- = Rp. 1.200.000,-

b.         Ayah 1/6 = 4/24 x Rp. 9.600.000,- = Rp. 1.600.000,-

c.         Anak (‘ashabah) = 24/24 – 7/24 x Rp. 9.600.000,- = Rp. 6.800.000,-

 

5.        Mahmud meninggal dunia, meninggalkan 4 orang istri dan kakek. Harta peninggalannya Rp. 80.000.000,-. Berapa bagian masing-masing?

Jawab :
a.       Empat orang istri bagiannya ¼ x Rp. 80.000.000,- = Rp. 20.000.000,-. Oleh karena itu seorang istri mendapat bagian Rp. 20.000.000,- : 4 = Rp. 5.000.000,-

b.       Kakek ‘ashabah = Rp. 80.000.000,- – Rp. 20.000.000,- = Rp. 60.000.000,-

 

G.      Al-Aul, Ar-Radd dan Cara Pembagian Sisa Harta

1.         Al-Aul

Aul itu terjadi karena berkumpulnya beberapa ahli waris zu Fardin yang masing-masing mendapat prioritas sehingga bagian masing-masing mereka menjadi berkurang tetapi asal masalahnya menjadi besar. Dengan kata lain aul terjadi apabila jumlah penyebut lebih kecil daripada pembilang. Misalnya seorang mayat meninggalkan suami dan dua saudara perempuan sekandung. Bagian masing-masing adalah ½ dan 2/3 harta warisan. Asal masalahnya (KPT) 6, maka :
suami akan memperoleh ......................................................... ½ x 6 = 3/6
Dua saudara perempuan sekandung ...................................... 2/3 x 6 = 4/6
Jumlah..................................................................................... = 7/6.
Hal ini cukup menyulitkan, sebab bila dilaksanakan secara utuh akan menjadi minus (berkurang). Untuk mengatasi masalah ini ditempuh cara membulatkan menjadi 7 atau KPT dijadikan 7 menjadi 7/7. Dengan demikian hasilnya :
Suami mendapat............................................................................ = 3/7
Dua saudara perempuan sekandung ............................................. = 4/7
Jumlah ........................................................................................... = 7/7
Jadi aul adalah cara mengatasi kesulitan pembagian harta warisan, bila terjadi antara asal masalah yang dilambangkan angka pembilang lebih kecil daripada jumlah penyebutnya. Pemecahan ini diatasi dengan pembulatan angka pembilangnya.

Contoh: Aul Seseorang meninggal. Ahli warisnya 3 orang istri, 7 orang anak perempuan, ibu dan ayah. Harga warisan senilai Rp 2.700.000,-. Berapa rupiah bagian masing-masing?

Pembagiannya adalah :
3 orang istri memperoleh 1/8 harta pusaka
7 orang anak perempuan memperoleh 2/3 harta pusaka
Ayah memperoleh 1/6 harta pusaka
Ibu memperoleh 1/6 harta pusaka
Asal masalah (KPT) nya adalah 24
Jadi 3 orang istri mendapat.................................. = 1/8x 24 = 3 bagian
7 orang anak perempuan mendapat..................... = 2/3 x 24 = 16 bagian
Ayah mendapat.................................................... = 1/6 x 24 = 4 bagian
Ibu mendapat....................................................... = 1/6 x 24 = 4 bagian
Jumlah.................................................................. = 27 bagian
Dengan demikian KPT-nya ditambah dari 24 menjadi 27, supaya bagian mereka masing-masing cukup. Jadi bagian masing-masing adalah :
3 orang istri................................ = 3/27 x Rp 2.700.000,- = Rp 300.000,-
7 orang anak perempuan............ = 2/3 x Rp 2.700.000,- = Rp 1.600.000,
Ayah..........................................  = 4/27 x Rp 2.700.000,- = Rp 400.000,-
Ibu.............................................. = 4/27 x Rp 2.700.000,- = Rp 400.000,-Jumlah   = Rp 2.700.000,-
 
2.         Ar-Radd

Radd dalam arti bahasa adalah pengembalikan. Dalam arti istilah mengembalikan sisa harta pusaka kepada ahli waris. Misalnya : Seseorang wafat, meninggalkan seorang ibu dan anak perempuan. Ibu mendapat 1/6 dan anak perempuan mendapat ½.
Asal masalah 6
Jadi ibu memperoleh............................................................... = 1/6 x 6 = 1
Anak perempuan memperoleh................................................ = ½ x 6 = 3
Jumlah..................................................................................... = 4
Sisanya 2. Untuk itu kita kurangkan asal masalahnya dari 6 menjadi 4. Dengan demikian ibu mendapat ¼ dan anak perempuan mendapat ¾. Demikian mengembalikan sisa harta pusaka kepada ahli waris fardin itu disebut radd.
Contoh Radd
Ali meninggal. Ahli warisnya seorang anak perempuan dan ibu. Harta warisan senilai Rp 1.000.000,-. Berapakah bagian masing-masing?

Pembagiannya adalah :

Anak perempuan memperoleh ½ dari harta pusaka, ibu memperoleh 1/6 dari harta pusaka jadi KPT nya 6
Untuk anak perempuan............................................ = ½ x 6 = 3 bagian
Untuk ibu................................................................. = 1/6 x 6 = 1 bagian
Jumlah...................................................................... = 4 bagian
Sisanya 2 bagian. Sisanya ini dibagikan kembali kepada anak perempuan dan ibu itu karena tidak ada ahli waris yang lain dengan cara mengurangan KPT nya dari 6 menjadi 4 sehingga bagian masing-masing adalah :
Anak perempuan mendapat............ = ¾ x Rp 1.000.000,- = Rp 750.000,-
Ibu mendapat.................................. = ¼ x Rp 1.000.000,- = Rp 250.000,-
Jumlah ............................................ = Rp 1.000.000,-
 
Cara Pembagian Sisa Harta
Sisa harta dapat dibagi dengan cara sebagai berikut :

a.        Jika yang memperoleh bagian kembali hanya seorang saja, misalnya ibu saja, maka harta pusaka semuanya diberikan kepadanya. Berarti 1/3 bagian diperoleh melalui ketentuan dan 2/3 diperoleh melalui pembagian kembali (sisa).

b.       Jika yang memperoleh bagian kembali, dua orang atau lebih, sedang derajat mereka sama seperti beberapa saudara seibu, maka harta dibagi rata antara mereka. Berarti harta warisan diperoleh dengan jalan ketentuan dan pembagian kembali (sisa).

c.       Jika yang mendapat pembagian sisa terbilang, sedang derajat mereka tidak sama hendaklah diambil jumlah ketentuan mereka atau persatuannya. Misalnya anak perempuan memperoleh ½ dan ibu memperoleh 1/6, maka dalam pembagian sisa harta warisan juga seperti ketentuan tersebut.

Dalam pembagian sisa hasil warisan, sebaiknya kerabat dekat perhatikan sebagai penyambung keluarga. Lebih-lebih yang miskin dan anak yatim. Sabda Nabi saw :

“Berikanlah harta pusaka itu kepada ahlinya menurut ketentuan satu persatuannya, maka sisanya untuk keluarga yang pria lebih hampir (dekat)”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
 
H.      Masalah kewarisan dan Pemecahannya

1.         Masalah Garawain

Pada dasarnya bagian waris seorang ibu jika bersama ayah, mendapat sepertiga dari semua harta jika tidak ada anak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :

“….jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak, maka harta warisannya jatuh kepada kedua orang tuanya, maka ibunya mendapat sepertiga….” (Q.S. An-Nisa : 11)
Dua masalah ini dinamakan masalah garawin sebagai tasniyah dari lafadz gara yang artinya dua binatang yang cemerlang. Masalah ini juga disebut dengan masalah “Umariyah” karena Umar bin Khatab R.A. yang memutuskan kedua masalah tersebut dan memperoleh dukungan jumhur sahabat. Dalam masalah ini ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah diambil oleh bagian suami atau istri.
Adapun pembagiannya dilakukan sebagai berikut :
Suami mengambil bagian ½ harta pusaka
Ibu mengambil bagian 1/3 dari sisa, ayah memperoleh ‘ashabah
Jadi suami mendapat ½...................................................................... = 3/6
Ibu mendapat 1/3 dari sisa................................................................. = 1/6
Ayah mendapat asabah...................................................................... = 2/6
Jumlah................................................................................................ = 6/6

 

2.         Masalah Musyarakah (saudara laki-laki seibu dan seayah)

Jika seseorang meninggal, ahli warisnya terdiri dari :
a.         Suami

b.        Ibu dan nenek perempuan

c.         Saudara seibu dua orang atau lebih

d.        Saudara laki-laki seibu seayah seorang atau lebih

Maka pembagiannya menurut yang biasa adalah :
Suami memperoleh ½ ........................................................................ = 3/6
Ibu atau nenek perempuan mendapat 1/6........................................... = 1/6
Saudara seibu dua orang atau lebih 1/3.............................................. = 2/6
Saudara laki-laki seibu seayah asabah mendapat
Jumlah ............................................................................................... = 6/6
 
3.      Masalah Akdariyah

Masalah ini awalnya terjadi pada seorang wanita Bani Akdar. Masalah ini mengacaukan kaidar yang telah dibuat oleh Zaid bin Sabit yang lebih dahulu, dan sekaligus menyimpang dari kaidah yang lebih dahulu. Demikian sehingga masalah ini disebut masalah Akdariyah.

Masalah Akdariyah adalah masalah seorang perempuan meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, kakek dan seorang saudara perempuan sekandung. Menurut kaidah Zaid bin Sabit yang terdahulu adalah menggugurkan kewarisan saudara perempuan sekandung, karena suami mengambil setengah dan ibu mengambil sepertiga, sisanya seperenam untuk bagian kakek, dan tidak mungkin kakek bersekutu dengan saudara perempuan dalam seperenam, karena dalam kondisi bagaimanapun bagian kakek tidak boleh kurang dari yang telah ditentukan. Oleh karena itu orang yang telah ditentukan bagiannya menghalangi kewarisan saudara perempuan sekandung, dan bagi saudara perempuan sekandung tidak memperoleh bagian apa-apa, sesuai dengan ketentuan kaidah yang telah dijelaskan, sebagaimana pendapat mazhab Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal.

Tetapi kemudian Zaid bin Sabit menyimpang dari kaidah tersebut, dia mendapatkan bagian saudara perempuan sekandung seperdua. Asal masalah dari enam (6) diubah menjadi sembilan (9) kemudian saham saudara perempuan sekandung disatukan dengan saham kakek. Kedua saham tersebut dibagikan kepada mereka berdua dengan ketentuan bagian seorang laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Asal masalah ditashin menjadi 27.
Dengan demikian maka suami memperoleh 9, ibu memperoleh 6, kakek memperoleh 8 dan saudara perempuan sekandung memperoleh 4. Iman Syafii dan Imam Maliki mengikuti pendapat ini. Pembagian warisan bagi ahli waris yang tidak jelas kedudukannya :
a.         Anak dalam kandungan

Anak yang masih dalam kandungan tetap menjadi ahli waris jika ia lahir dan hidup walaupun hanya sebentar. Namun jika anak tersebut lahir dalam keadaan tidak bernyawa, maka pusaka yang ditahan untuk bagiannya dan pusaka lain-lain yang yang ditahan diserahkan kepada ahli waris untuk dibagikan menurut ketentuan pembagian harta warisan seolah-olah anak yang dalam kandungan tersebut tidak ada sama sekali.
b.        Bagian bagi banci (Khunsa)

Berdasarkan tanda-tanda yang dimiliki pada seorang banci (khunsa) maka terkadang dapat dihukumkan sebagai laki-laki dan terkadang dapat dihukumkan sebagai perempuan. Khunsa yang telah dapat dihukumkan sebagai laki-laki atau perempuan sesuai tanda-tanda yang dimilikinya disebut khunsa wadih. Sedangkan ketentuan pusaka yang diterimanya menurut penetapannya sebagai atau perempuan. Dalam kondisi seperti ini harta pusaka dibagi-bagikan langsung kepada ahli waris menurut ketentuan masing-masing.
Adapun khunsa yang belum dapat ditetapkan sebagai laki-laki atau perempuan karena tanda-tandanya belum jelas disebut khunsa musykil.

Adapun khunsa yang belum dapat ditetapkan sebagai laki-laki atau perempuan karena tanda-tandanya belum jelas disebut khunsa musykil.

Jika para ahli waris terdapat khunsa musykil maka pembagiannya dilakukan sebagai berikut : Misalnya ahli waris terdiri dari ibu, ayah, seorang anak perempuan dan seorang cucu (khunsa), maka pembagiannya adalah :
Ibu mendapat 1/6............................................................... = 1/6 bagian
Ayah mendapat 1/6 ........................................................... = 1/6 bagian
Seorang anak perempuan mendapat ½ ............................. = 3/6 bagian
Seorang cucu (khunsa) mendapat 1/6................................ = 1/6 bagian
Jumlah................................................................................ = 6/6 bagian
Perempuan khunsa mendapat 1/3 bagian dan anak laki-laki mendapat 2/3. Dalam keadaan seperti ini bagian yang dapat diberikan kepada ahli waris hanya bagian yang paling sedikit, yaitu :
Anak (khunsa) mendapat 1/3.............................................  = 2/6 bagian

Anak laki-laki mendapat ½................................................  = 3/6 bagian

Sisanya ..............................................................................  = 1/6 bagian
Jumlah ...............................................................................  = 6/6 bagian
Sisa pusaka 1/6 lagi ditahan sampai khunsa itu dapat ditetapkan atau dihukumkan sebagai laki-laki atau perempuan. Perlu diketahui bahwa selama khunsa itu musykil ia tidak dapat menerima pusaka sebagai ayah, ibu, kakek, nenek, suami dan istri. Ia hanya mungkin menerima pusaka sebagai anak cucu, saudara, anak saudara bapak, anak saudara bapak dan orang yang memerdekakan.
c.         Orang yang meninggal bersama-sama

Bagi orang yang meninggal bersama-sama atau orang-orang yang tidak dapat diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal, maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Misalnya suami istri mendapat musibah dalam penerbangan atau pelayaran kemudian keduanya tewas sehingga tidak dapat diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal. Maka antara suami dan istri itu tidak saling mewarisi.
Harta peninggalan suami dibagikan kepada ahli warisnya yang hidup ketika ia meninggal. Dan harta peninggalan istri dibagikan pula kepada ahli warisnya yang hidup ketika ia meninggal. Dengan demikian suami tidak memperoleh warisan dari harta peninggalan istri dan istri tidak memperoleh warisan dari harta peninggalan suaminya.
d.        Orang yang hilang

Orang yang hilang seperti orang yang tidak diketahui tempat dan keadaannya, hidup atau matinya. Orang yang hilang dapat terjadi pada orang yang akan diwarisi dan pada orang yang akan menjadi ahli waris. Jika orang yang akan diwarisi itu hilang, maka pusakanya ditahan dahulu dan pembagian harta warisannya tidak boleh dilakukan sampai dapat diketahui atau ditetapkan kematiannya.
Sedangkan jika orang yang hilang atau akan menjadi ahli waris, maka peraturan pembagiannya dilakukan terlebih dahulu dengan menganggap orang yang hilang itu masih hidup dan ia termasuk menjadi ahli waris.

 


BAB III
PENUTUP

 
A.      Kesimpulan

Mawaris adalah ilmu yang membicarakan tentang cara-cara pembagian harta waris. Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraid. Harta waris ialah harta peninggalan orang meninggal. Di dalam islam, harta waris disebut juga tirkah yang berarti peninggalan atau harta yang ditinggal mati oleh pemiliknya.
Di kalangan tertentu, harta waris disebut juga harta pusaka. Banyak terjadi fitnah berkenaan dengan harta waris. Terkadang hubungan persaudaraan dapat terputus karena terjadi persengketaan dalam pembagian harta tersebut. Islam hadir memberi petunjuk cara pembagian harta waris. Diharapkan dengan petunjuk itu manusia akan terhindar dari pertikaian sesama ahli waris.
Rukun-rukun kewarisan ada 3 yaitu :
          Muwarist(Pewaris)

          Warist(Ahli waris)

          Mirats(Harta waris)

Sebab-sebab seseorang dapat mewarisi adalah adanya hubungan darah/nasab, adanya perkawinan yang sah, pemerdekaan hamba/wala’ dan hubungan agama. Halangan waris mewarisi adalah membunuh, murtad atau keluar dari agama Islam, kafir atau berbeda agama dan berstatus sebagai hamba sahaya.
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak mendapat bagian waris dari seseorang yang meninggal dunia. Mereka itu ada kalanya tergolong dzawi al-furudl, yaitu ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan, dan ada kalanya tergolong ‘ashabah yaitu yang mendapat bagian sisa harta warisan (menghabisi semua harta).

 
B.       Saran

Bagi pembaca setelah membaca makalah ini di harapkan lebih memahami mawaris dalam kehidupan keluarga maupun orang lain sesuai dengan ajaran islam dimana hukum memahami mawaris adalah fardhu kifayah.
 


DAFTAR PUSTAKA
 
Departemen Agama RI.2002. Fiqih Madrasah Aliyah Kelas III.Jakarta : Dapartemen Agama RI.
Nurul Ngaini, S.Ag, dkk.2011.Fiqih Untuk Madrasah Tsanawiyah.Surakarta: Khazanah.
https://notemuza.blogspot.com/2023/05/meningkatkan-derajat-keluarga-melalui.html. Dikutip Tanggal 16 Mei 2023

 

 

 


No comments:

Post a Comment