Biarkan kata-kata aneh terbentuk, hanya menuangkan semuanya disini karna itu didalam pikirku

Monday, May 15, 2023

Makalah PPKN Tentang "Revitalisasi Dalam Pancasila"

 MAKALAH
Pendidikan Kewarganegaraan
“Revitalisasi Dalam Pancasila”

D
I
S
U
S
U
N
OLEH:

KELOMPOK ....
1. .........................................
2. .........................................
3. .........................................
4. .........................................
5. .........................................

SMA/SMK ..........................................................
TAHUN AJARAN 20.... - 20....

KATA PENGANTAR
 
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
 
Dengan menyebut nama Allah Subhana Wa Ta’ala yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebuah pembahasan tentang “Revitalisasi Dalam Pancasila”.
Tugas makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Serta ucapan terima kasih kepada Bapak/Ibu, dimana atas bimbingan beliau kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki Makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta referensi pembelajaran maupun inspirasi terhadap pembaca.
 
Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
 
Palembang,         Januari 2023
Penulis


Kelompok .........



DAFTAR ISI
Halaman 
HALAMAN COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

B.       Rumusan Masalah

C.       Tujuan Penelitian

D.      Manfaat Penelitian

BAB II : PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pancasila

B.       Pengertian Revitalisasi

C.       Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara

D.      Contoh-Contoh Pengamalan Revitalisasi Pancasila

BAB III : PENUTUP
A.      Kesimpulan

B.       Saran

DAFTAR PUSTAKA
 


BAB I
PENDAHULUAN
 
A.      Latar Belakang

Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berakibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele normweltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee). Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi Pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah
Indonesia kini berada dalam kekrisisan yang teramat parah kita bisa lihat itu dari kesejahteraan rakyanya yang sampai kini menjadi sebuah agenda pembenahan bagi pemerintahan yang masihberusaha untuk memperbaiki kesengsaraan rakyatnya dengan berbagai program-program yang diharapkan bisa membantu meringankan beban kehidupan rakyatnya. Berbagai cara telah dilakukan untuk mnsejahterakan rakyat Indonesia namun upaya ini nihilhasilnya karena ada beberapa permasalahan yang sangat mengakar pada pemerintahan juga pada warga Negara Negara tercinta ini.
Masalah satu demi satu belum terselesaikan mulai dari pemerintahan yang carut marut moralitas dan lemahnya ketegasan konstitusi yang menjadiujung tombak hukum Negara ini. Kini indonesa berada pada kekrisisan dalam segala bidang mulai dari ideology hingga padatataran praktis atau implementasian dari ideology tersebut, oleh karenanya makalah ini akan membahas factor-faktor penyebab hancurnya Negara Indonesia. Meskipun pembahasanya hanya sedikit apabila dibandingkan dengan permasalahan Indonesia yang begitu rumit dantidak terpecahkan.
 
B.       Rumusan Masalah

Dari pemaparan latar belakang diatas maka rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.        Apa pengertian pancasila?

2.        Apa pengertian revitalisasi?

3.        Apa pengertian revitalisasi pancasila?

4.        Apa saja contoh-contoh revitalisasi pancasila

C.      Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.        Menjelaskan definis dari pancasila.

2.        Menjelaskan definisi dari revitalisasi.

3.        Mendiskripsikan dan menjelaskan tentang revitalisasi dalam pancasila.

4.        Mengetahui contoh-contoh dari revitalisasi dalam pancasila?

 
D.      Manfaat Penulisan Makalah

Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut
1.       Bagi pembaca. Dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pembaca untuk menambah pengetahuan tentang revitalisasi dalam pancasila.

2.       Bagi Penulis. Dapat menjadi informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dan pembaca untuk bisa mengetahui revitalisasi dalam pancasila.


 

BAB II
PEMBAHASAN
 
A.      Pengertian Pancasila

Pancasila adalah falsafah hidup bersama, consensus bagi seluruh penduduk Indonesia. Ia adalah nilai dasar yang disepakati untuk menjadi alasan pijak bagi kemajemukan Indonesia. Memang, masyarakat yang plural, yang beragam, yang majemuk itu rentan untuk mengalami konflik. Heterogenitas itu mengandung potensi untuk bisa menyulut konflik ketegangan, saling tidak mengerti satu dengan yang lain, miskomunikasi. Oleh karena itu harus ada perekat sosial. Ada sosial soildarity yang kuat. Nah, sosial solidariti itu bisa dibangun antara lain melalui, pertama adalah simbol. Simbol itu misalnya gagasan atau ideologi. Gagasan itu harus merasa dimiliki bersama, diambil dan prinsip-prinsip yang diakui bersama. Tidak bisa ide ini kita ambil dan salah satu pojok agama atau keyakinan tertentu.
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Berikut adalah beberapa pendapat tentang pancasila :
1.       Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. (Muhammad Yamin)

2.       Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 ditegaskan bahwa pancasila sebagai ideologi Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final. Artinya , perdepatan eksistensi pancasila sebagai ideologi negara  sudah tertutup.

3.       Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia.(Notonegoro)

 
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan lima sendi yang menjadi dasar falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai Ideologi Indonesia dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :
1.       Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :

a.       Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya.

b.       Adanya sikap toleransi yang di terapkan antar umat beragama.

c.       Menyayangi binatang, menyayangi tumbuh-tumbuhan dan merawatnya dan selalu menjaga kebersihan. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.

2.       Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut:

a.       Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya. Dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku

b.       Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;

c.       Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.

3.       Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :

a.        Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);

b.       Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;

c.       Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).

4.       Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilainilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:

a.       Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat

b.       Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat

c.       Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama

d.       Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.

 
Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
a.       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;

b.       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;

c.       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan

d.       Masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

5.       Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :

a.       Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya.

b.      Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia.

c.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain.

 
B.       Pengertian Revitalisasi

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya. Sebenarnya revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau perlu sekali (untuk kehidupan dan sebagainya). Pengertian melalui bahasa lainnya revitalisasi bisa berarti proses, cara, dan atau perbuatan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali berbagai program kegiatan apapun. Atau lebih jelas revitalisasi itu adalah membangkitkan kembali vitalitas.
Jadi, pengertian revitalisasi ini secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi pen Revitalisasi termasuk di dalamnya adalah konservasi-preservasi merupakan bagian dari upaya perancangan kota untuk mempertahankan warisan fisik budaya masa lampau yang memiliki nilai sejarah dan estetika-arsitektural. Atau tepatnya merupakan upaya pelestarian lingkungan binaan agar tetap pada kondisi aslinya yang ada dan mencegah terjadinya proses kerusakan.Tergantung dari kondisi lingkungan binaan yang akan dilestarikan, maka upaya ini biasanya disertai pula dengan upaya restorasi, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi. Jadi, revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi.
 
C.      Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Revitalisasi Pancasila dapat diartikan sebagai usaha mengembalikan Pancasila kepada subjeknya yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara pemerintahan. Untuk merevitalisasi, maka Pancasila perlu diajarkan dalam kaitannya dengan pembuatan atau evaluasi atas kebijakan publik selain dibicarakan sebagai dasar negara.
Pancasila dapat dihidupkan kembali sebagai nilai-nilai dasar yang memberi orientasi dalam pembuatan kebijakan publik. Pancasila adalah solusi alternatif bagi terwujudnya Negara Kesatuan Indonesia, yang telah teruji semenjak masa kemerdekaan sampai dengan masa reformasi. Meskipun kita juga tidak bisa memungkiri bahwa dalam perjalanannya ada berbagai macam cobaan dan tantangan yang senantiasa datang dan mengiringi dalam setiap gerak dan langkah dinamika bangsa ini.
Pancasila adalah ideologi yang tidak ada bandingannya untuk bangsa Indonesia karena Pancasila adalah alat permersatu bagi seluruh komponen yang berbeda-beda, sehingga setiap upaya untuk menggantinya selalu akan berhadapan dengan seluruh kekuatan Indonesia secara menyeluruh. Merevitalisasi Pancasila adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari keadilan sosial, kemakmuran, kemajuan dan lain sebagainya.
Membiarkan kondisi bangsa dalam keterpurukan sama halnya kita sengaja menjadikan Pancasila hanya sebagai alat politisasi untuk melanggengkan kekuasaan seperti yang pernah terjadi pada masa Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto. Kita tahu, pada periode ini Pancasila selalu dijadikan alat legitimasi serta dipolitisir untuk meraih serta mempertahankan kekuasaan. Mereka yang berseberangan dengan pemerintah akan dengan mudah di beri label anti Pancasila, maka dengan mudah mereka yang anti Pancasila akan masuk penjara tanpa proses hukum yang jelas. Sebenarnya permasalahan yang menyebabkan Indonesia dalam keadaan seperti ini adalah buruknya komunikasi antara pemerintahan dan rakyat indonesianya dan juga melemahnya pemersatu bangsa ini yaitu pancasila, ideologi yang kita junjung tinggi dengan berasaskan pancasila sebenarnya Indonesia bisa menaklukan dunia dengan mudahnya.
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang niengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya.
Bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak. Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif.
Seperti kita tahu bahwa Indonesia merupakan Negara yang kaya dan luas baik dari Sumber daya Alam yang mencakup darata dan lautan mupun dari sumber daya manusianya yang memiliki potensi-potensi yang luar biasa. Sadar betul akan potensi yang kita miliki permasalahan yang ada pada bab sebelmunya pun perlu kita jawab. Sebenarnya permasalahan yang menyebabkan Indonesia dalam keadaan seperti ini adalah buruknya komunikasi antara pemerintahan dan rakyat indonesianya dan juga melemahnya pemersatu bangsa ini yaitu pancasila, ideologiyang kita junjung tinggi dengan berasaskan pancasila sebenarnya Indonesia bisa menaklukan dunia dengan mudahnya.
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang niengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu:
1.       Kualitas

Dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagal kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang diam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen.
2.       Realitas

Dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat han depan secara prospektif, menuju han esok lebih balk.
3.       Fleksibel

Dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan berhenti dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”
Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
 
D.      Contoh-Contoh Pengamalan Revitalisasi Pancasila

1.       Revitalisasi Nilai-Nilai Empat Pilar Wawasan Kebangsaan

Semua dampak euphoria reformasi yang kita hadapi saat ini, perlu disikapi oleh segenap komponen bangsa melalui pemahaman yang benar, utuh dan menyeluruh dalam konteks semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat tersebut merupakan kata kunci dari aktualisasi dan implementasi nilai-nilai luhur Pancasila yang harus terus ditumbuh kembangkan oleh generasi penerus. Seluruh komponen bangsa harus mampu menyikapi berbagai permasalahan, perbedaan dan kemajemukan dengan berpedoman pada empat pilar wawasan kebangsaan yang dibangun oleh para pendiri bangsa. Seluruh anak bangsa harus proaktif untuk menciptakan, membina, mengembangkan dan memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang kerap menghadapi potensi perpecahan. Generasi penerus harus mampu menghidupkan kembali sikap dan budaya gotong royong, silahturahmi dan musyawarah untuk mufakat yang hakikinya merupakan ciri bangsa Indonesia sejak dulu.
2.       Bidang Politik

Sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan maupun anggota partai politik, para politisi sangat berperan dalam perumusan peraturan perundangan maupun kebijakan publik. Pemahaman yang komprehensif terhadap nilai-nilai empat pilar wawasan kebangsaan sangat dibutuhkan agar para politisi dapat memberikan sumbangsih pemikiran konstruktif dalam peraturan perundangan maupun kebijakan publik yang mengedepankan kepentingan bangsa mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
3.       Bidang Media Massa

Di era demokrasi, media massa dapat dipandang sebagai salah satu pilar yang mengawal terselenggaranya kehidupan demokrasi yang sehat, beretika dan bermartabat. Disamping itu, di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, peran media massa menjadi sangat penting dan strategis dalam membentuk watak dan karakter bangsa. Dengan demikian, kalangan media massa perlu diberi pembekalan dan perluasan cakrawala pandang terkait arti pentingnya pemahaman nilai-nilai empat pilar wawasan kebangsaan. Hal ini dimaksudkan agar kapasitas dan kemampuan yang dimiliki dapat mempercepat proses pembangunan watak dan karakter bangsa yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai jati diri bangsanya.
4.       Bidang Ekonomi

Pengusaha merupakan salah satu motor penggerak perekonomian bangsa. Dalam menjalankan perannya, para pengusaha senantiasa dihadapkan pada pillhan dilematis antara kepentingan usaha dan kepentingan bangsa. Di era globalisasi dan perdagangan bebas, para pengusaha dituntut untuk memiliki kemampuan memilih dan memilah agar perekonomian bangsa dapat memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara signifikan. Dengan pemahaman terhadap nilai-nilai empat pilar wawasan kebangsaan, diharapkan para pengusaha mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat.

 

BAB III
PENUTUP
 
A.      Kesimpulan

Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bemegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dan berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadan bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Melalui revitalisasi inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai praksisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu kita semenjak tahun 1908, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan kepada para mahasiswa sekarang.
 
B.      Saran

Demikian pemaparan makalah ini oleh penulis. Penulis sadar masih ada kekurangan dalam penulisannya. Untuk itu, penulis berharap kepada pembaca bersedia memberikan saran maupun kritik kepada penulis mengenai makalah ini. Meskipun demikian, penulis berharap makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.



DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment