MAKALAH
Pendidikan Kewarganegaraan
“Revitalisasi Dalam Pancasila”
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK ....
1. .........................................
2. .........................................
3. .........................................
4. .........................................
5. .........................................
SMA/SMK ..........................................................
TAHUN AJARAN 20.... - 20....
KATA PENGANTAR
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatu
Dengan menyebut
nama Allah Subhana Wa Ta’ala yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami
panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, serta inayah-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan sebuah pembahasan tentang “Revitalisasi Dalam Pancasila”.
Tugas makalah ini
telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini. Serta ucapan terima kasih kepada Bapak/Ibu, dimana atas bimbingan
beliau kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Terlepas dari semua
itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki Makalah
ini.
Akhir kata kami
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta referensi
pembelajaran maupun inspirasi terhadap pembaca.
Wassalammu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Palembang, Januari 2023
Penulis
Kelompok .........
DAFTAR
ISI
HALAMAN
COVER
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penelitian
D.
Manfaat Penelitian
BAB
II : PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila
B. Pengertian
Revitalisasi
C. Revitalisasi
Pancasila Sebagai Dasar Negara
D. Contoh-Contoh
Pengamalan Revitalisasi Pancasila
BAB
III : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKABAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara.
Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan
fundamen suatu negara, berakibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar
negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische
gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).
Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan
bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi Pancasila. Fundamen negara
ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah
Indonesia kini berada
dalam kekrisisan yang teramat parah kita bisa lihat itu dari kesejahteraan
rakyanya yang sampai kini menjadi sebuah agenda pembenahan bagi pemerintahan
yang masihberusaha untuk memperbaiki kesengsaraan rakyatnya dengan berbagai
program-program yang diharapkan bisa membantu meringankan beban kehidupan
rakyatnya. Berbagai cara telah dilakukan untuk mnsejahterakan rakyat Indonesia
namun upaya ini nihilhasilnya karena ada beberapa permasalahan yang sangat
mengakar pada pemerintahan juga pada warga Negara Negara tercinta ini.
Masalah satu demi satu
belum terselesaikan mulai dari pemerintahan yang carut marut moralitas dan
lemahnya ketegasan konstitusi yang menjadiujung tombak hukum Negara ini. Kini
indonesa berada pada kekrisisan dalam segala bidang mulai dari ideology hingga
padatataran praktis atau implementasian dari ideology tersebut, oleh karenanya
makalah ini akan membahas factor-faktor penyebab hancurnya Negara Indonesia.
Meskipun pembahasanya hanya sedikit apabila dibandingkan dengan permasalahan
Indonesia yang begitu rumit dantidak terpecahkan.
B.
Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar
belakang diatas maka rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian pancasila?
2.
Apa pengertian
revitalisasi?
3.
Apa pengertian
revitalisasi pancasila?
4.
Apa saja contoh-contoh revitalisasi
pancasila
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Menjelaskan
definis dari pancasila.
2.
Menjelaskan definisi dari revitalisasi.
3.
Mendiskripsikan
dan menjelaskan tentang
revitalisasi dalam pancasila.
4.
Mengetahui
contoh-contoh dari revitalisasi dalam
pancasila?
D.
Manfaat Penulisan Makalah
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut
1. Bagi
pembaca. Dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pembaca untuk menambah
pengetahuan tentang revitalisasi dalam pancasila.
2. Bagi
Penulis. Dapat menjadi informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan
yang lebih bermanfaat bagi masyarakat
dan pembaca untuk bisa mengetahui revitalisasi dalam pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah
falsafah hidup bersama, consensus bagi seluruh penduduk Indonesia. Ia adalah
nilai dasar yang disepakati untuk menjadi alasan pijak bagi kemajemukan
Indonesia. Memang, masyarakat yang plural, yang beragam, yang majemuk itu
rentan untuk mengalami konflik. Heterogenitas itu mengandung potensi untuk bisa
menyulut konflik ketegangan, saling tidak mengerti satu dengan yang lain,
miskomunikasi. Oleh karena itu harus ada perekat sosial. Ada sosial soildarity
yang kuat. Nah, sosial solidariti itu bisa dibangun antara lain melalui,
pertama adalah simbol. Simbol itu misalnya gagasan atau ideologi. Gagasan itu
harus merasa dimiliki bersama, diambil dan prinsip-prinsip yang diakui bersama.
Tidak bisa ide ini kita ambil dan salah satu pojok agama atau keyakinan
tertentu.
Pancasila sebagai dasar
negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische
grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain,
Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Berikut adalah beberapa
pendapat tentang pancasila :
1. Pancasila berasal dari
kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik. (Muhammad Yamin)
2. Ketetapan MPR Nomor
XVIII/MPR/1998 ditegaskan bahwa pancasila sebagai ideologi Negera Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) sudah final. Artinya , perdepatan eksistensi
pancasila sebagai ideologi negara sudah tertutup.
3. Pancasila adalah dasar
falsafah negara Indonesia.(Notonegoro)
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa
Pancasila pada hakikatnya merupakan lima sendi yang menjadi dasar falsafah dan
ideologi bangsa dan negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa
Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai
pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai
Ideologi Indonesia dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini
antara lain sebagai berikut :
1. Dalam Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :
a. Kepercayaan terhadap
adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat
yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha
Bijaksana dan sebagainya. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni
menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya.
b. Adanya sikap toleransi
yang di terapkan antar umat beragama.
c. Menyayangi binatang,
menyayangi tumbuh-tumbuhan dan merawatnya dan selalu menjaga kebersihan.
Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat
dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan
dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang
hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi
kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
2. Sila Kemanusiaan Yang
Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan
dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut:
a. Pengakuan adanya harkat
dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya. Dapat diwujudkan
dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan
hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak
setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang
sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku
b. Perlakuan yang adil
terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap
Tuhan;
c. Manusia sebagai makhluk
beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
3. Dalam Sila Persatuan
Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang
menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
a. Persatuan Indonesia
adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan
menjunjung tinggi (patriotisme);
b. Pengakuan terhadap
kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda
namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
c. Cinta dan bangga akan
bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
4. Dalam Sila Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
terkandung nilainilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus
dicermati, yakni:
a. Kedaulatan negara adalah
di tangan rakyat
b. Pimpinan kerakyatan
adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
c. Manusia Indonesia
sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama
d. Keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai
bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
a. Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil
keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
b. Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat
dalam pengelolaan lingkungan hidup;
c. Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
d. Masyarakat, dunia usaha
dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
5. Dalam Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam
hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
a. Perlakuan yang adil di
segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial
budaya.
b. Perwujudan keadilan
sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia.
c. Keseimbangan antara hak
dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain.
B.
Pengertian Revitalisasi
Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia, Revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan
kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya. Sebenarnya revitalisasi
berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai
arti sangat penting atau perlu sekali (untuk kehidupan dan sebagainya).
Pengertian melalui bahasa lainnya revitalisasi bisa berarti proses, cara, dan
atau perbuatan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali berbagai program
kegiatan apapun. Atau lebih jelas revitalisasi itu adalah membangkitkan kembali
vitalitas.
Jadi, pengertian
revitalisasi ini secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu
menjadi pen Revitalisasi termasuk di dalamnya adalah konservasi-preservasi
merupakan bagian dari upaya perancangan kota untuk mempertahankan warisan fisik
budaya masa lampau yang memiliki nilai sejarah dan estetika-arsitektural. Atau
tepatnya merupakan upaya pelestarian lingkungan binaan agar tetap pada kondisi
aslinya yang ada dan mencegah terjadinya proses kerusakan.Tergantung dari
kondisi lingkungan binaan yang akan dilestarikan, maka upaya ini biasanya
disertai pula dengan upaya restorasi, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi. Jadi,
revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian
kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami
kemunduran/degradasi.
C.
Revitalisasi Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Revitalisasi Pancasila
dapat diartikan sebagai usaha mengembalikan Pancasila kepada subjeknya yaitu
sebagai pedoman bagi para penyelenggara pemerintahan. Untuk merevitalisasi,
maka Pancasila perlu diajarkan dalam kaitannya dengan pembuatan atau evaluasi
atas kebijakan publik selain dibicarakan sebagai dasar negara.
Pancasila dapat
dihidupkan kembali sebagai nilai-nilai dasar yang memberi orientasi dalam
pembuatan kebijakan publik. Pancasila adalah solusi alternatif bagi terwujudnya
Negara Kesatuan Indonesia, yang telah teruji semenjak masa kemerdekaan sampai
dengan masa reformasi. Meskipun kita juga tidak bisa memungkiri bahwa dalam
perjalanannya ada berbagai macam cobaan dan tantangan yang senantiasa datang
dan mengiringi dalam setiap gerak dan langkah dinamika bangsa ini.
Pancasila adalah
ideologi yang tidak ada bandingannya untuk bangsa Indonesia karena Pancasila
adalah alat permersatu bagi seluruh komponen yang berbeda-beda, sehingga setiap
upaya untuk menggantinya selalu akan berhadapan dengan seluruh kekuatan
Indonesia secara menyeluruh. Merevitalisasi Pancasila adalah sebuah keniscayaan
mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari keadilan sosial, kemakmuran,
kemajuan dan lain sebagainya.
Membiarkan kondisi
bangsa dalam keterpurukan sama halnya kita sengaja menjadikan Pancasila hanya
sebagai alat politisasi untuk melanggengkan kekuasaan seperti yang pernah
terjadi pada masa Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto. Kita tahu, pada
periode ini Pancasila selalu dijadikan alat legitimasi serta dipolitisir untuk
meraih serta mempertahankan kekuasaan. Mereka yang berseberangan dengan
pemerintah akan dengan mudah di beri label anti Pancasila, maka dengan mudah
mereka yang anti Pancasila akan masuk penjara tanpa proses hukum yang jelas. Sebenarnya
permasalahan yang menyebabkan Indonesia dalam keadaan seperti ini adalah
buruknya komunikasi antara pemerintahan dan rakyat indonesianya dan juga
melemahnya pemersatu bangsa ini yaitu pancasila, ideologi yang kita junjung
tinggi dengan berasaskan pancasila sebenarnya Indonesia bisa menaklukan dunia
dengan mudahnya.
Pembukaan UUD 1945
dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan
Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan
menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan
nasional yang kini sedang niengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila
sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh
dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya.
Bangsa Indonesia
dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya
tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap
bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak.
Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif.
Seperti kita tahu bahwa
Indonesia merupakan Negara yang kaya dan luas baik dari Sumber daya Alam yang
mencakup darata dan lautan mupun dari sumber daya manusianya yang memiliki
potensi-potensi yang luar biasa. Sadar betul akan potensi yang kita miliki
permasalahan yang ada pada bab sebelmunya pun perlu kita jawab. Sebenarnya
permasalahan yang menyebabkan Indonesia dalam keadaan seperti ini adalah
buruknya komunikasi antara pemerintahan dan rakyat indonesianya dan juga
melemahnya pemersatu bangsa ini yaitu pancasila, ideologiyang kita junjung
tinggi dengan berasaskan pancasila sebenarnya Indonesia bisa menaklukan dunia
dengan mudahnya.
Pembukaan UUD 1945
dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan
Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan
menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan
nasional yang kini sedang niengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila
sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan
pembukaan, di-eksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu:
1. Kualitas
Dalam arti bahwa
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagal kondisi
cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang diam masyarakat, suatu
rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen.
2. Realitas
Dalam arti bahwa
idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna,
melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan
optimisme para warga masyarakat guna melihat han depan secara prospektif,
menuju han esok lebih balk.
3. Fleksibel
Dalam arti bahwa
Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan berhenti dalam kebekuan
oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi
kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai
hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai
tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat
“Bhinneka tunggal Ika”
Revitalisasi Pancasila sebagai
dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila
dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan
disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat
korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi
penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan
melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
D.
Contoh-Contoh Pengamalan Revitalisasi Pancasila
1. Revitalisasi Nilai-Nilai Empat Pilar
Wawasan Kebangsaan
Semua dampak euphoria reformasi yang kita hadapi saat
ini, perlu disikapi oleh segenap komponen bangsa melalui pemahaman yang benar,
utuh dan menyeluruh dalam konteks semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Semangat tersebut merupakan kata kunci dari aktualisasi dan implementasi
nilai-nilai luhur Pancasila yang harus terus ditumbuh kembangkan oleh generasi
penerus. Seluruh komponen bangsa harus mampu menyikapi berbagai permasalahan,
perbedaan dan kemajemukan dengan berpedoman pada empat pilar wawasan kebangsaan
yang dibangun oleh para pendiri bangsa. Seluruh anak bangsa harus proaktif
untuk menciptakan, membina, mengembangkan dan memantapkan persatuan dan
kesatuan bangsa yang kerap menghadapi potensi perpecahan. Generasi penerus
harus mampu menghidupkan kembali sikap dan budaya gotong royong, silahturahmi
dan musyawarah untuk mufakat yang hakikinya merupakan ciri bangsa Indonesia
sejak dulu.
2. Bidang Politik
Sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya sebagai
pimpinan maupun anggota partai politik, para politisi sangat berperan dalam
perumusan peraturan perundangan maupun kebijakan publik. Pemahaman yang
komprehensif terhadap nilai-nilai empat pilar wawasan kebangsaan sangat
dibutuhkan agar para politisi dapat memberikan sumbangsih pemikiran konstruktif
dalam peraturan perundangan maupun kebijakan publik yang mengedepankan
kepentingan bangsa mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Bidang Media Massa
Di era demokrasi, media massa dapat dipandang sebagai
salah satu pilar yang mengawal terselenggaranya kehidupan demokrasi yang sehat,
beretika dan bermartabat. Disamping itu, di tengah pesatnya kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi, peran media massa menjadi sangat penting dan strategis
dalam membentuk watak dan karakter bangsa. Dengan demikian, kalangan media
massa perlu diberi pembekalan dan perluasan cakrawala pandang terkait arti
pentingnya pemahaman nilai-nilai empat pilar wawasan kebangsaan. Hal ini
dimaksudkan agar kapasitas dan kemampuan yang dimiliki dapat mempercepat proses
pembangunan watak dan karakter bangsa yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai
jati diri bangsanya.
4. Bidang Ekonomi
Pengusaha merupakan salah satu motor penggerak
perekonomian bangsa. Dalam menjalankan perannya, para pengusaha senantiasa
dihadapkan pada pillhan dilematis antara kepentingan usaha dan kepentingan
bangsa. Di era globalisasi dan perdagangan bebas, para pengusaha dituntut untuk
memiliki kemampuan memilih dan memilah agar perekonomian bangsa dapat memajukan
dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara signifikan. Dengan pemahaman
terhadap nilai-nilai empat pilar wawasan kebangsaan, diharapkan para pengusaha
mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam kondisi kehidupan
berbangsa dan bemegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi
maka Pancasila tidak terhindar dan berbagai macam gugatan, sinisme, serta
pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadan bahwa tanpa adanya
“platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan
dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Melalui revitalisasi
inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual
akan dapat mengembangkan nilai praksisnya yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan
Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh
para pendahulu kita semenjak tahun 1908, merupakan suatu kewajiban etis dan
moral yang perlu diyakinkan kepada para mahasiswa sekarang.
B.
Saran
Demikian
pemaparan makalah ini oleh penulis. Penulis sadar masih ada kekurangan dalam
penulisannya. Untuk itu, penulis berharap kepada pembaca bersedia memberikan
saran maupun kritik kepada penulis mengenai makalah ini. Meskipun demikian,
penulis berharap makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
https://notemuza.blogspot.com/2023/05/makalah-ppkn-tentang-revitalisasi-dalam.html.
Dikutip Tanggal 16 Mei 2023
No comments:
Post a Comment