Biarkan kata-kata aneh terbentuk, hanya menuangkan semuanya disini karna itu didalam pikirku

Sunday, January 26, 2020

Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang "Umat Muslim Peduli Jenazah"

MAKALAH
Pendidikan Agama Islam
Umat Muslim Peduli Jenazah

D
I
S
U
S
U
N
OLEH:

KELOMPOK ....
1.       ..........................................
2.       ..........................................
3.       ..........................................
4.       ..........................................
5.       ..........................................
6.       ..........................................
7.   ..........................................

SMA/SMK ............................................
TAHUN AJARAN 20....-20....




KATA PENGANTAR

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu

Dengan menyebut nama Allah Subhana Wa Ta’ala yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Agama Islam ini dengan sebuah pembahasan tentang “Umat Muslim Peduli Jenazah”.

Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Serta ucapan terima kasih kepada guru pembimbing pelajaran Pendidikan Agama Islam Yang terhormat Bapak/Ibu ...................... dimana atas bimbingan beliau kami dapat menyelesaikan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta referensi pembelajaran maupun inspirasi terhadap pembaca.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu

Palembang,      Oktober 2019



                                                                                                                      Penyusun
DAFTAR ISI

KATA PENGATAR .................................................................................................             i
DAFTAR ISI .............................................................................................................            ii
BAB I      : PENDAHULUAN ..................................................................................            1
A.      Latar Belakang ................................................................................           1
B.       Rumusan Masalah ...........................................................................          1
C.      Tujuan Pembahasan Masalah.........................................................           2
BAB II    : PEMBAHASAN .....................................................................................            3
A.      Pengurusan Jenazah .......................................................................            3
B.       Tata Cara Pengurusan Jenazah .....................................................           4
1.      Memandikan Jenazah ...............................................................           4
2.      Mengkafani Jenazah .................................................................           8
3.      Menshalatkan Jenazah ..............................................................          10
4.      Menguburkan Jenazah .............................................................          14
C.      Pengertian Shalat ghaib dan Pelaksanaannya ..............................          16
D.      Hukum Kebiasaan Yang Dilakukan Masyarakat Jika Ada Kerabat
/Sanak Saudarannya Yang Meninggal...........................................           16
E.       Takziah .............................................................................................          17
F.       Ziarah Kubur ...................................................................................          18
BAB III   : PENUTUP ...............................................................................................          20
A.      Kesimpulan ......................................................................................          20
B.       Saran .................................................................................................         20
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................           21


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Islam menganjurkan umatnya agar selalu ingat akan kematian.Pada saat sakaratul maut, kita sangat dianjurkan untuk melakukan talqin. Hal ini dimaksudkan supaya orang itu tidak meninggal dalam keadaan su’ul khatimah. Dengan senantiasa mengucapkan kalimat sahadat, tahlil, atau kalimat tayyibah lainnya seseorang diharapkan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah.
Tentu suatu saat kita pasti akan terjun didalam masyarakat, banyak hal-hal yang harus kita pelajari dalam bersosialisasi di masyarakat, salah satunya pasti suatu saat kita akan melakukan yang namanya Takziah (melayat). Apabila ada sanak saudara, tetangga, kerabat atau sesama muslim yang meninggal dunia.
Tapi kenyataannya sekarang sangatlah miris, jika sering kita jumpai banyak orang yang bertakziah di tempat orang yang tengah berduka cita tapi malah asyik mengobrol dan naudzubillahiminzalik mereka malah membicarakan aib si jenazah. Padahal ketika ada kerabat yang meninggal dunia, seorang mahramnya yang paling dekat dan berjenis kelamin samahendaklah mereka melakukan kewajiban terhadap jenazah, yaitu memandikan,mengafani,menyalatkan, dan menguburkannya. Itu semua merupakan perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok.
Di zaman kemajuan seperti ini, masyarakat cenderung individualistis dan kurang pengetahuannya akan agama. Khususnya tentang tata cara mengurus jenazah. Maka dari itu kami akan mencoba berbagi ilmu tentang bagaimana cara mengurus jenazah menurut syari’at islam.

A.      Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakang masalah di atas maka rumusan masalahnya dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana Tata Cara mengurus Jenazah?
2.      Bagaimana Hukum mengurus Jenazah?
3.      Apa pengertian shalat ghaib dan bagaimana pelaksanaannya?
4.     Bagaimana Hukum mengenai hal-hal yang sifatnya tidak ada didalam tata cara mengurus jenazah tapi sering dilakukan oleh masyarakat awam ketika ada sanak saudara atau anggota keluargannya yang meninggal?

C.      Tujuan Pembahasan Masalah
Dari rumusan masalah diatas maka tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.       Untuk mengetahui Tata Cara mengurus jenazah
2.       Untuk mengetahui Hukum mengurus jenazah
3.       Untuk mengetahui Pengertian dan pelaksanaan shalat ghaib
4.    Untuk mengetahui hukum Hal-hal (Tradisi/kebiasaan) yang dilakukan masyarakat ketika ada sanak saudara/anggota keluarganya yang meninggal


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Tata Cara Mengurus Jenazah
Pengurusan jenazah merupakan bagian dari etika islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Hukum dalam pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah, artinya apabila sebagian orang telah melaksanakannya, maka dianggap cukup atau . Akan tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka berdosalah seluruh masyarakat yang berada di daerah itu, pengurusan jenazah juga merupakan tanda penghormatan terhadap jenazah. Dalam ajaran islam ada empat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafankan jenazah, menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah.
Sebelum mengetahui pembahasan selanjutnya mengenai keempat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai seorang muslim yang baru saja meninggal dunia, yaitu :
1.       Memejamkan matanya
An-Nawawi mengatakan, “dalam hadits ini terdapat dalil disunnahkannya memejamkan mata orang yang meninggal.Mereka mengatakan bahwa hikmah memejamkan mata adalah agar orang yang meninggal tidak tampak mengerikan.
2.       Mengendurkan persendian Tulang-tulangnya jika masih bisa dilakukan
Dengan cara menggerakkan kedua hastanya menuju kedua lengan dan kedua lengannya menuju kedua lambungnya dan membalikkannya kembali. Menggerakkan kedua betisnya menuju kedua pahanya, dan kedua paha menuju perut dan membalikkannya kembali. Tujuannya adalah agar lebih mudah dalam proses melepas bajunya,memandikan,dan mengafaninya.
3.       Menutupi jenazah dengan kain
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan aisyah bahwa jasad rasulullah ketika wafat ditutupi dengan selimut.
4.        Menghadapkannya kearah kibla.

B.     Memandikan Jenazah
Jenazah seorang muslim wajib dimandikan, kecuali orang yang mati syahid. Hal ini didasarkan pada Hadits tentang para korban perang uhud :
“nabi memberi perintah sehubungan dengan para korban yang terbunuh dalam perang uhud,agar mereka dikuburkan dengan pakaiannya dan tidak dishalatkan.”
Ø  Berikut adalah urutan orang-orang yang berhak memandikan jenazah :
o    Keluarga (ayah, ibu, dan anak)
o    Kerabat dekat (saudara, paman, bibi, kakek, dsb.)
o    Kerabat jauh (saudara tiri, saudara seayah/seibu, dsb.)
o    Kaum muslimin dan tetangga
Ø  Adapun syarat jenazah yang akan dimandikan adalah sebagai berikut :
o    Jenazah muslim atau muslimah
o    Badan atau anggota badannya masih ada walaupun hanya sebagian
o    Jenazah itu bukan mati syahid
o Memandikan jenazah itu sekurang-kurangnya dengan mengalirkan air keseluruh tubuhnya.
Ø  Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk kesempurnaan dalam memandikan jenazah :
o    Jenazah diletakkan pada tempat yang agak tinggi. Misalnya dipan hal ini bertujuan agar air bebas mengalir dan tidak menggenangi tubuh si jenazah.
o    Jenazah dimandikan di tempat yang sunyi, yang ada hanya orang yang memandikan serta wali jenazah itu sendiri.
o    Jenazah dimandikan dengan ditutupi kain
o    Dianjurkan untuk menggunakan air dingin untuk menguatkan badannya
o    Hendaklah yang memandikan jenazah adalah orang yang dapat dipercaya untuk menyimpan rahasia. Apabila ia melihat hal-hal yang baik pada jenazah, disunatkan menyebutkannya, tetapi jika hal buruk yang dilihatnya hukumnya haram untuk diungkapkan.
Adapun cara memandikannya yakni, mula-mula jenazah didudukkan dengan posisi miring kebelakang. Orang yang memandikan meletakkan tangan kanannya di bahu si jenazah dengan posisi ibu jari diletakkan pada tengkuk,dan lutut kita menahan punggung si jenazah. Lalu,urut perut jenazah dengan tangan kiri untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin belum keluar.Lentangkan jenazah dan bersihkan kedua kemaluannya dengan tangan kiri,bersihkan gigi dan hidungnya pula. Setelah itu wudhukan jenazah selayaknya wudhunya orang yang masih hidup.Lalu,basuh kepala dan janggutnya dengan menggunakan sidr dan rapikan rambutnya dengan sisir kasar. Kemudian basuh bagian tubuhnya menggunakan air dan sidr ,setelah itu bekas sidr tadi dihilangkan dengan cara menyiraminya dengan air bersih.
Dengan melaksanakan rangkaian diatas,selesailah satu kali mandi. Disunatkan untuk melakukannya sampai tiga kali. Nabi Muhammad SAW. Pernah bersabda “Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih jika kamu pandang hal itu perlu, dengan air dan sidr:dan taruhlah kapur,atau sedikit kapur,pada yang terakhir.Mulailah dengan bagian sebelah kanan dan tempat-temapat wudhunya” Apabila setelah dimandikan masih ada najis yang keluar najis itu wajib dibersihkan.
Para ulama telah sepakat bahwa jenazah laki-laki sebaiknya dimandikan oleh laki-laki,dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan.Dan istri boleh memandikan jenazah suaminya. Menurut Jumhur,suami juga dibenarkan untuk memandikan jenazah istrinya. Ini didasarkan pada sebuah Hadits dari Aisyah “Rasulullah kembali dari baqi’.Ia mendapati aku sedang sakit kepala.Aku berkata ‘aduh kepalaku’.beliau bersabda ‘aku juga,hai Aisyah,sakit kepala’.beliau bersabda lagi ‘apa yang membuatmu susah?’ kalau engkau mati sebelumku,aku akan memandikanmu, mengkafanimu,menyalatimu,dan menguburmu’.” Dan apabila ditempat jenazah laki-laki hanya terdapat perempuan yang bukan muhrim,atau pada jenazah perempuan hanya ada laki-laki yang bukan muhrim, jenazah itu tidak perlu dimandikan cukup ditayamumkan saja.

C.      Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah hukumnya wajib.hal ini didasarkan pada hadits nabi tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untannya. “Kafanilah dia dengan dua pakaian yang dipakainya ketika meninggal itu.”  Ketentuan yang perlu diketahui dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut :
1)       Tempat mengafani diusahakan terlindung dari hujan dan pandangan orang banyak
2)     Kain kafan diusahakan berwarna putih, dan sudah dipotong-potong sesuai kebutuhan,dan dibeli dari harta peninggalan si jenazah ;keperluan ini didahulukan atas pembayaran utang-utangnya. Jika tidak punya,bisa dari keluarga,atau orang yang memberi nafkah setiap hari,handai taulan,serta bantuan kaum muslimin.
3)    Jumlah kain kafan minimal 1 lembar dan dapat menutup seleruh tubuh jenazah.namun sebaik-baiknya jenazah laki-laki dikafani dengan 3 helai kain putih,rinciannya;
o    1 helai sebagai sarung
o    1 helai untuk menutupi badan dari leher hingga kaki
o    1 helai terakhir untuk menutupi seluruh tubuhnya
Sedangkan untuk jenazah perempuan sebaiknya menggunakan 5 helai,masing-masing untuk :
o    1 helai untuk sarung
o    1 helai untuk kerudung
o    helai untuk gamis
o    2 helai untuk menutupi seluruh tubuhnya
4)   Tali pengikat terdiri dari 5/7 yang nantinya diikatkan pada ujung kepala, leher, tangan, perut, pantat, mata kaki dan ujung kaki jenazah yang sudah dikafani.

Adapun Tata cara mengafani yakni,mula-mula lembaran kafan yang paling lebar dihamparkan,kemudian diatasnya dihamparkan lembaran-lembaran lainnya ; masing-masing ditaburi hanut. Kemudian jenazah dilentangkan diatasnya .Setelah itu, kain kafan dibalutkan satu persatu, dan diikat agar tidak terlepas ketika mengangkutnya.Ikatan itu dibuka kembali setelah jenazah berada dalam kuburnya.
Jenazah yang meninggal ketika melaksanakan ihram,tidak diberi harum-haruman,dan kepalanya tidak ditutup. Nabi muhammad SAW bersabda : “Kafanilah dia dengan kedua pakaian yang dikenakannya ketika meninggal itu,dan jangan dekatkan kepadanya wangi-wangian,sebab nanti ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”

D.      Menyalati Jenazah
Menyalati jenazah hukumnya wajib,sesuai dengan sabda rasulullah SAW : “Lakukan salat di belakang (beriman kepada) orang yang mengucapkan ‘la ilaha illa Allah’ dan salat atas orang yang mengucapkan ‘la ilaha illa allah’.” Karena hukumnya fardhu kifayah, salat ini cukup dilakukan oleh seorang saja tetapi juga disunatkan untuk berjamaah.
Jika jenazahnya laki-laki,sebaiknya imam berdiri sejajar dengan kepalanya.Jika jenazahnya perempuan imam berdiri sejajar dengan pinggangnya. Ibn ziyad bertanya  : “begitulah cara salat rasulullah?salat atas perempuan setentang dengan pinggang dan atas laki-laki setentang kepalanya?” Anas  menjawab :”ya.”
Sebagaimana salat pada umumnya, salat jenazah pun disyaratkan untuk thaharah, menutupi aurat,dan menghadap kiblat. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut ;
o    Niat salat atas mayit
o    Takbiratul ihram kemudian bersedekap dan membaca Al-Fatihah
o    Takbir yang kedua  kemudian membaca shalawat nabi
o    Takbir yang ketiga kemudian membaca do’a yang pertama
Jika jenazahnya laki-laki, disetiap akhir kata menggunakan dhamir ’hu’ jika jenazahnya perempuan menggunakan dhamir ‘ha’ dan jika jenazahnya banyak, baik laki-laki maupun perempuan maka menggunakan dhamir ‘hum’.
o    Takbir yang keempat kemudian membaca do’a yang kedua
o    Diakhiri dengan melakukan salam ke kanan dan ke kiri

E.      Menguburkan Jenazah
Menguburkan jenazah kita lakukan sebagai penghormatan terakhir terhadap jenazah.Menguburkan jenazah hendaknya dilakukan dengan segera, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Hendaklah kamu segerakan mengangkat jenazah,karena jika ia seorang saleh maka kamu menyegerakannya kepada kebaikan, dsan jika ia bukan orang saleh, maka supaya kejahatan itu segera terbuang dari tanggunganmu.” Hukum menguburkan jenazah adalah fardhu kifayah. Adapun tata cara menguburkan adalah sebagai berikut ;
o  Mula-mula dibuat lubang kubur sepanjang badan jenazah dan lebar kira-kira 1 meter, Dengan kedalaman kira-kira 1,5 meter.Lubang kubur dibuat memanjang dari arah utara ke selatan.
o  Pada dasar lubang kubur dibuat liang lahat untuk meletakkan jenazah, kira-kira seukuran badan jenazah.
o  Setelah itu jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring, letak kepala disebelah utara, dihadapkan ke kiblat, pipi kanan dan ujung kaki kanan ditempelkan pada tanah, dan disaat meletakkan jenazah disunahkan membaca “bismillahi wa’ala millati rasulillah”
o   Tali-tali kafan dilepaskan
o Di tutup dengan papan kemudian ditimbuni tanah hingga rata atau lebih tinggi dari tanah sekitarnya, dan ditandai dengan batu atau kayu.
o   Siram kuburan dengan air
o   Mendoaka jenazah yang isinya adalah memintakan ampunan dan rahmat Allah SWT untuk jenazah
o   Meninggalkan makam

F.       Hukum  Mengurus Jenazah
Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin sebagaimana mestinya, berarti kewajiban melaksanakan perintah itu sendiri gugur. Namun, ketika tidak ada satupun yang menunaikan kewajiban tersebut, semua akan mendapat dosa.

G.     Pengertian Shalat ghaib dan Pelaksanaannya
Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang mayitnya berada di tempat yang lain. Biasanya shalat ghaib ini dilakukan setelah mendapat kabar, bahwa sanak saudaranya meninggal di tempat yang jauh. Shalat ghaib dapat di kerjakan walaupun sudah beberapa hari lamanya setelah mendapat kabar kematian.Adapun tata caranya berikut bacaannya sama halnya dengan shalat jenazah, hanya saja niatnya harus menyebutkan nama mayat yang dimaksudkan. niatnya  adalah sebagai berikut :

H.      Hukum Kebiasaan yang dilakukan masyarakat jika ada Kerabat/Sanak saudarannya yang meninggal
Banyak kebiasaan-kebiasaan yang yang sering kita temui di masyarakat dalam momen meninggalnya seseorang, sedang kita tidak tahu apa hukum kebiasaan-kebiasaan itu untuk itu kami akan membahas beberapa kebiasaan itu dan bagaimana hukumnya. Yang sering kita jumpai antara lain :
a)       Mengiringi Jenazah ke Kuburan
Mengiringi Jenazah ke kuburan hukumnya sunat , dengan cara berjalan di depan jenazah (kerandanya) tetapi mengeraskan suara dengan dzikir dan bacaan Al-qur’an hukumnya makruh. Barang siapa ingin berdzikir kepada allah hendaknya Dengan dzikir sirri (dzikir dalam hati). Nabi Muhammad SAW bersabda : “Janganlah mengiringi jenazah dengan obor”.
b)       Menangisi mayit
Menangisi mayit menurut para ulama bermacam-macam hukumnya, ada yang memperbolehkan dengan syarat sekedar menangis saja tidak sampai menjerit-jerit dan terlalu meratapi, karena nabi Muhammad SAW bersabda : “Barang siapa yang ditangisi dengan menjerit-jerit, dia akan disiksa karena tangis jeritan itu.” Ada juga sabda lain yang mengatakan “jenazah disiksa dalam kuburnya karena jerit tangis terhadapnya.” Tetapi ulama lain juga mengatakan bahwa meratapi mayat hukumnya dilarang.
c)       Menyembelih hewan dan membuat makanan
Membuatkan makanan untuk para tetangga dan para sanak saudara  lalu mengantarkannya hukumnya sunah. Karena kesusahan kadang bisa dihilangkan dengan makanan (shadaqah). Adapun berkumpul di rumah mayit dan menyediakan makanan bagi orang yang bertakziah adalah tidak boleh. Jarir Ibni Abdillah meriwayatkan : “Aku menganggapnya bahwa berkumpul di keluarga mayit dan membuat makanan (untuk mereka yang berkumpul) adalah termasuk meratapi mayit.”


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Ada empat tahapan dalam proses mengurus jenazah yakni: Memandikan, Mengafani, Menyolatkan dan Menguburkan. Keempat hal itu Hukumnya fardhu Kifayah. Selain itu ada juga jenis sholat yang lain yang termasuk kedalam bab mengurus jenazah, yakni shalat ghaib yang dilakukan dengan ketentuan apabila si jenazah berada di tempat yang jauh, adapun tata carannya sama seperti solat jenazah,hanya niatnya saja yang membedakan.
Ternyata, kebiasaan yang sering dilakukan masyarakat indonesia dalam momen berkabung ada yang dilarang oleh agama yakni memberi makanan orang yang tengah bertakziah  karena hal itu dianggap merupakan salah satu wujud meratapi mayat.

B.       Saran
Hendaknya masyarakat Indonesia menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang setelah di kaji, hukumnya bersifat dilarang. Lebih baik apabila kita mengerjakan hal-hal yang sudah jelas hukumnya agar tidak menimbulkan dosa.


DAFTAR PUSTAKA

[1] Syekh Ahmad Jad, Fiqih Wanita & Keluarga (Jakarta: Kaysa Media,2013), hlm.480
[2] Supiana dan M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm, 52.
[3] Tim Zamrud,LKS Pendidikan Agama Islam untuk SMK (Surakarta: Putra Nugraha,2014), hlm, 41.
[4] Supiana dan M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm,53-54.
[5] Tim Zamrud,LKS Pendidikan Agama Islam untuk SMK (Surakarta: Putra Nugraha,2014), hlm, 41-42
[6] Supiana dan M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm, 55
[7] Ibid, hlm,42.
[8] Supiana dan M.Karman Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm, 56-57.
[9] Tim Zamrud,LKS Pendidikan Agama Islam untuk SMK (Surakarta: Putra Nugraha,2014), hlm, 41.
[10] Ust.Labib MZ Shalat Do’a & Wirid (Surabaya: Bintang Usaha Jaya,1993), hlm, 77.
[11] Syekh Ahmad Jad, Fiqih Wanita & Keluarga (Jakarta: Kaysa Media,2013), hlm.482-483
[12] KH.Mudjab Mudjib Mabadiul Fiqhiyah (Tulungagung: PP At-Thariyah,2000), hlm.36-
[13] Supiana dan M.Karman. 2009. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
[14]Zamrud, Tim. 2014. LKS Pendidikan Agama Islam untuk SMK. Surakarta: Putra Nugraha.
[15] Jad, Syekh Ahmad. 2013. Fiqih Wanita & Keluarga. Jakarta: Kaysa Media.
[16] MZ, Ust.Labib. 1993. Shalat Do’a & Wirid. Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
[17] Mudjib, KH.Mudjab. 2000. Mabadiul Fiqhiyah. Tulungagung: PP At-Thariyah.
[18] https://notemuza.blogspot.com/2020/01/makalah-pendidikan-agama-islam-tentang.html

No comments:

Post a Comment