MAKALAH
Pendidikan Agama Islam
“Umat Muslim Peduli Jenazah”
“Umat Muslim Peduli Jenazah”
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK ....
1. ..........................................
2. ..........................................
3. ..........................................
4. ..........................................
5. ..........................................
6. ..........................................
7. ..........................................
SMA/SMK ............................................
TAHUN AJARAN 20....-20....
KATA PENGANTAR
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Dengan menyebut nama Allah Subhana
Wa Ta’ala yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji
syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta
inayah-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan
Agama Islam ini dengan sebuah pembahasan tentang “Umat Muslim Peduli Jenazah”.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Serta ucapan terima kasih kepada guru pembimbing pelajaran Pendidikan Agama
Islam Yang terhormat Bapak/Ibu ...................... dimana atas bimbingan
beliau kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat serta referensi pembelajaran maupun inspirasi
terhadap pembaca.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Palembang, Oktober 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGATAR ................................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................. ii
BAB I : PENDAHULUAN .................................................................................. 1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ........................................................................... 1
C. Tujuan Pembahasan Masalah......................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN ..................................................................................... 3
A.
Pengurusan
Jenazah ....................................................................... 3
B.
Tata
Cara Pengurusan Jenazah ..................................................... 4
1.
Memandikan
Jenazah ............................................................... 4
2.
Mengkafani
Jenazah ................................................................. 8
3.
Menshalatkan
Jenazah .............................................................. 10
4. Menguburkan Jenazah ............................................................. 14
C. Pengertian
Shalat ghaib dan Pelaksanaannya .............................. 16
D.
Hukum Kebiasaan Yang Dilakukan Masyarakat Jika Ada
Kerabat
/Sanak Saudarannya Yang Meninggal........................................... 16
E.
Takziah ............................................................................................. 17
F. Ziarah Kubur ................................................................................... 18
BAB III : PENUTUP ............................................................................................... 20
A. Kesimpulan ...................................................................................... 20
B. Saran ................................................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ 21
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam menganjurkan umatnya agar
selalu ingat akan kematian.Pada saat sakaratul maut, kita sangat dianjurkan
untuk melakukan talqin. Hal ini dimaksudkan supaya orang itu tidak
meninggal dalam keadaan su’ul khatimah. Dengan senantiasa
mengucapkan kalimat sahadat, tahlil, atau kalimat tayyibah lainnya seseorang
diharapkan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah.
Tentu suatu saat kita pasti akan
terjun didalam masyarakat, banyak hal-hal yang harus kita pelajari dalam
bersosialisasi di masyarakat, salah satunya pasti suatu saat kita akan
melakukan yang namanya Takziah (melayat). Apabila ada sanak saudara, tetangga, kerabat
atau sesama muslim yang meninggal dunia.
Tapi kenyataannya sekarang sangatlah
miris, jika sering kita jumpai banyak orang yang bertakziah di tempat orang
yang tengah berduka cita tapi malah asyik mengobrol dan naudzubillahiminzalik mereka
malah membicarakan aib si jenazah. Padahal ketika ada kerabat yang meninggal
dunia, seorang mahramnya yang paling dekat dan berjenis kelamin samahendaklah
mereka melakukan kewajiban terhadap jenazah, yaitu
memandikan,mengafani,menyalatkan, dan menguburkannya. Itu semua merupakan
perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok.
Di zaman kemajuan seperti ini,
masyarakat cenderung individualistis dan kurang pengetahuannya akan agama.
Khususnya tentang tata cara mengurus jenazah. Maka dari itu kami akan mencoba berbagi
ilmu tentang bagaimana cara mengurus jenazah menurut syari’at islam.
A. Rumusan
Masalah
Dari
pemaparan latar belakang masalah di atas maka rumusan masalahnya dari
penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana Tata Cara mengurus Jenazah?
2.
Bagaimana Hukum mengurus Jenazah?
3.
Apa pengertian shalat ghaib dan bagaimana
pelaksanaannya?
4. Bagaimana Hukum mengenai hal-hal yang sifatnya tidak
ada didalam tata cara mengurus jenazah tapi sering dilakukan oleh masyarakat
awam ketika ada sanak saudara atau anggota keluargannya yang meninggal?
C. Tujuan
Pembahasan Masalah
Dari
rumusan masalah diatas maka tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Untuk mengetahui Tata Cara mengurus jenazah
2. Untuk mengetahui Hukum mengurus jenazah
3. Untuk mengetahui Pengertian dan pelaksanaan shalat
ghaib
4. Untuk mengetahui hukum Hal-hal (Tradisi/kebiasaan)
yang dilakukan masyarakat ketika ada sanak saudara/anggota keluarganya yang
meninggal
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tata Cara
Mengurus Jenazah
Pengurusan jenazah
merupakan bagian dari etika islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada
umatnya. Hukum dalam pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah, artinya
apabila sebagian orang telah melaksanakannya, maka dianggap cukup atau . Akan
tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka berdosalah seluruh
masyarakat yang berada di daerah itu, pengurusan jenazah juga merupakan tanda
penghormatan terhadap jenazah. Dalam ajaran islam ada empat kewajiban bagi
setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, yaitu memandikan jenazah,
mengafankan jenazah, menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah.
Sebelum mengetahui
pembahasan selanjutnya mengenai keempat kewajiban bagi setiap muslim terhadap
jenazah sesama muslim, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu beberapa hal
yang perlu dilakukan ketika menjumpai seorang muslim yang baru saja meninggal
dunia, yaitu :
1. Memejamkan matanya
An-Nawawi
mengatakan, “dalam hadits ini terdapat dalil disunnahkannya memejamkan mata
orang yang meninggal.Mereka mengatakan bahwa hikmah memejamkan mata adalah agar
orang yang meninggal tidak tampak mengerikan.
2. Mengendurkan persendian Tulang-tulangnya jika masih
bisa dilakukan
Dengan cara
menggerakkan kedua hastanya menuju kedua lengan dan kedua lengannya menuju
kedua lambungnya dan membalikkannya kembali. Menggerakkan kedua betisnya menuju
kedua pahanya, dan kedua paha menuju perut dan membalikkannya kembali.
Tujuannya adalah agar lebih mudah dalam proses melepas bajunya,memandikan,dan
mengafaninya.
3. Menutupi jenazah dengan kain
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan aisyah
bahwa jasad rasulullah ketika wafat ditutupi dengan selimut.
4.
Menghadapkannya kearah kibla.
B. Memandikan Jenazah
Jenazah seorang muslim wajib
dimandikan, kecuali orang yang mati syahid. Hal ini didasarkan pada Hadits
tentang para korban perang uhud :
“nabi memberi perintah sehubungan dengan para korban
yang terbunuh dalam perang uhud,agar mereka dikuburkan dengan pakaiannya dan
tidak dishalatkan.”
Ø Berikut
adalah urutan orang-orang yang berhak memandikan jenazah :
o Keluarga
(ayah, ibu, dan anak)
o Kerabat
dekat (saudara, paman, bibi, kakek, dsb.)
o Kerabat jauh
(saudara tiri, saudara seayah/seibu, dsb.)
o Kaum
muslimin dan tetangga
Ø Adapun
syarat jenazah yang akan dimandikan adalah sebagai berikut :
o Jenazah
muslim atau muslimah
o Badan atau
anggota badannya masih ada walaupun hanya sebagian
o Jenazah itu
bukan mati syahid
o Memandikan
jenazah itu sekurang-kurangnya dengan mengalirkan air keseluruh tubuhnya.
Ø Berikut
beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk kesempurnaan dalam memandikan
jenazah :
o Jenazah
diletakkan pada tempat yang agak tinggi. Misalnya dipan hal ini bertujuan agar
air bebas mengalir dan tidak menggenangi tubuh si jenazah.
o Jenazah
dimandikan di tempat yang sunyi, yang ada hanya orang yang memandikan serta
wali jenazah itu sendiri.
o Jenazah
dimandikan dengan ditutupi kain
o Dianjurkan
untuk menggunakan air dingin untuk menguatkan badannya
o Hendaklah
yang memandikan jenazah adalah orang yang dapat dipercaya untuk menyimpan
rahasia. Apabila ia melihat hal-hal yang baik pada jenazah, disunatkan
menyebutkannya, tetapi jika hal buruk yang dilihatnya hukumnya haram untuk
diungkapkan.
Adapun cara memandikannya yakni, mula-mula
jenazah didudukkan dengan posisi miring kebelakang. Orang yang memandikan
meletakkan tangan kanannya di bahu si jenazah dengan posisi ibu jari diletakkan
pada tengkuk,dan lutut kita menahan punggung si jenazah. Lalu,urut perut
jenazah dengan tangan kiri untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin belum
keluar.Lentangkan jenazah dan bersihkan kedua kemaluannya dengan tangan
kiri,bersihkan gigi dan hidungnya pula. Setelah itu wudhukan jenazah selayaknya
wudhunya orang yang masih hidup.Lalu,basuh kepala dan janggutnya dengan
menggunakan sidr dan rapikan rambutnya dengan sisir kasar. Kemudian
basuh bagian tubuhnya menggunakan air dan sidr ,setelah itu
bekas sidr tadi dihilangkan dengan cara menyiraminya dengan
air bersih.
Dengan melaksanakan rangkaian
diatas,selesailah satu kali mandi. Disunatkan untuk melakukannya sampai tiga
kali. Nabi Muhammad SAW. Pernah bersabda “Mandikanlah dia tiga kali
atau lima kali atau lebih jika kamu pandang hal itu perlu, dengan air dan
sidr:dan taruhlah kapur,atau sedikit kapur,pada yang terakhir.Mulailah dengan
bagian sebelah kanan dan tempat-temapat wudhunya” Apabila setelah
dimandikan masih ada najis yang keluar najis itu wajib dibersihkan.
Para ulama telah sepakat bahwa jenazah laki-laki sebaiknya dimandikan oleh laki-laki,dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan.Dan istri boleh memandikan jenazah suaminya. Menurut Jumhur,suami juga dibenarkan untuk memandikan jenazah istrinya. Ini didasarkan pada sebuah Hadits dari Aisyah “Rasulullah kembali dari baqi’.Ia mendapati aku sedang sakit kepala.Aku berkata ‘aduh kepalaku’.beliau bersabda ‘aku juga,hai Aisyah,sakit kepala’.beliau bersabda lagi ‘apa yang membuatmu susah?’ kalau engkau mati sebelumku,aku akan memandikanmu, mengkafanimu,menyalatimu,dan menguburmu’.” Dan apabila ditempat jenazah laki-laki hanya terdapat perempuan yang bukan muhrim,atau pada jenazah perempuan hanya ada laki-laki yang bukan muhrim, jenazah itu tidak perlu dimandikan cukup ditayamumkan saja.
Para ulama telah sepakat bahwa jenazah laki-laki sebaiknya dimandikan oleh laki-laki,dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan.Dan istri boleh memandikan jenazah suaminya. Menurut Jumhur,suami juga dibenarkan untuk memandikan jenazah istrinya. Ini didasarkan pada sebuah Hadits dari Aisyah “Rasulullah kembali dari baqi’.Ia mendapati aku sedang sakit kepala.Aku berkata ‘aduh kepalaku’.beliau bersabda ‘aku juga,hai Aisyah,sakit kepala’.beliau bersabda lagi ‘apa yang membuatmu susah?’ kalau engkau mati sebelumku,aku akan memandikanmu, mengkafanimu,menyalatimu,dan menguburmu’.” Dan apabila ditempat jenazah laki-laki hanya terdapat perempuan yang bukan muhrim,atau pada jenazah perempuan hanya ada laki-laki yang bukan muhrim, jenazah itu tidak perlu dimandikan cukup ditayamumkan saja.
C. Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah hukumnya wajib.hal
ini didasarkan pada hadits nabi tentang orang yang meninggal karena jatuh dari
untannya. “Kafanilah dia dengan dua pakaian yang dipakainya ketika
meninggal itu.” Ketentuan yang perlu diketahui dalam mengafani
jenazah adalah sebagai berikut :
1) Tempat mengafani diusahakan terlindung dari hujan dan
pandangan orang banyak
2) Kain kafan diusahakan berwarna putih, dan sudah
dipotong-potong sesuai kebutuhan,dan dibeli dari harta peninggalan si jenazah
;keperluan ini didahulukan atas pembayaran utang-utangnya. Jika tidak
punya,bisa dari keluarga,atau orang yang memberi nafkah setiap hari,handai
taulan,serta bantuan kaum muslimin.
3) Jumlah kain kafan minimal 1 lembar dan dapat menutup
seleruh tubuh jenazah.namun sebaik-baiknya jenazah laki-laki dikafani dengan 3
helai kain putih,rinciannya;
o 1 helai
sebagai sarung
o 1 helai
untuk menutupi badan dari leher hingga kaki
o 1 helai
terakhir untuk menutupi seluruh tubuhnya
Sedangkan untuk jenazah perempuan
sebaiknya menggunakan 5 helai,masing-masing untuk :
o 1 helai
untuk sarung
o 1 helai
untuk kerudung
o helai untuk
gamis
o 2
helai untuk menutupi seluruh tubuhnya
4) Tali pengikat terdiri dari 5/7 yang nantinya diikatkan
pada ujung kepala, leher, tangan, perut, pantat, mata kaki dan ujung kaki jenazah
yang sudah dikafani.
Adapun Tata cara mengafani
yakni,mula-mula lembaran kafan yang paling lebar dihamparkan,kemudian diatasnya
dihamparkan lembaran-lembaran lainnya ; masing-masing ditaburi hanut. Kemudian
jenazah dilentangkan diatasnya .Setelah itu, kain kafan dibalutkan satu
persatu, dan diikat agar tidak terlepas ketika mengangkutnya.Ikatan itu dibuka
kembali setelah jenazah berada dalam kuburnya.
Jenazah yang meninggal ketika melaksanakan ihram,tidak diberi harum-haruman,dan kepalanya tidak ditutup. Nabi muhammad SAW bersabda : “Kafanilah dia dengan kedua pakaian yang dikenakannya ketika meninggal itu,dan jangan dekatkan kepadanya wangi-wangian,sebab nanti ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”
Jenazah yang meninggal ketika melaksanakan ihram,tidak diberi harum-haruman,dan kepalanya tidak ditutup. Nabi muhammad SAW bersabda : “Kafanilah dia dengan kedua pakaian yang dikenakannya ketika meninggal itu,dan jangan dekatkan kepadanya wangi-wangian,sebab nanti ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”
D. Menyalati Jenazah
Menyalati jenazah hukumnya
wajib,sesuai dengan sabda rasulullah SAW : “Lakukan salat di belakang (beriman
kepada) orang yang mengucapkan ‘la ilaha illa Allah’ dan salat atas orang yang
mengucapkan ‘la ilaha illa allah’.” Karena hukumnya fardhu kifayah, salat ini
cukup dilakukan oleh seorang saja tetapi juga disunatkan untuk berjamaah.
Jika jenazahnya laki-laki,sebaiknya
imam berdiri sejajar dengan kepalanya.Jika jenazahnya perempuan imam berdiri
sejajar dengan pinggangnya. Ibn ziyad bertanya : “begitulah
cara salat rasulullah?salat atas perempuan setentang dengan pinggang dan atas
laki-laki setentang kepalanya?” Anas menjawab :”ya.”
Sebagaimana salat pada umumnya, salat
jenazah pun disyaratkan untuk thaharah, menutupi aurat,dan menghadap kiblat. Adapun
tata caranya adalah sebagai berikut ;
o Niat salat
atas mayit
o Takbiratul
ihram kemudian bersedekap dan membaca Al-Fatihah
o Takbir yang
kedua kemudian membaca shalawat nabi
o Takbir yang
ketiga kemudian membaca do’a yang pertama
Jika
jenazahnya laki-laki, disetiap akhir kata menggunakan dhamir ’hu’ jika
jenazahnya perempuan menggunakan dhamir ‘ha’ dan jika
jenazahnya banyak, baik laki-laki maupun perempuan maka menggunakan dhamir ‘hum’.
o Takbir yang
keempat kemudian membaca do’a yang kedua
o Diakhiri
dengan melakukan salam ke kanan dan ke kiri
E. Menguburkan Jenazah
Menguburkan jenazah kita lakukan
sebagai penghormatan terakhir terhadap jenazah.Menguburkan jenazah hendaknya
dilakukan dengan segera, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah : “Hendaklah kamu segerakan mengangkat jenazah,karena jika ia
seorang saleh maka kamu menyegerakannya kepada kebaikan, dsan jika ia bukan
orang saleh, maka supaya kejahatan itu segera terbuang dari tanggunganmu.” Hukum
menguburkan jenazah adalah fardhu kifayah. Adapun tata cara menguburkan adalah
sebagai berikut ;
o Mula-mula
dibuat lubang kubur sepanjang badan jenazah dan lebar kira-kira 1 meter, Dengan
kedalaman kira-kira 1,5 meter.Lubang kubur dibuat memanjang dari arah utara ke
selatan.
o Pada dasar
lubang kubur dibuat liang lahat untuk meletakkan jenazah, kira-kira seukuran
badan jenazah.
o Setelah itu
jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring, letak kepala
disebelah utara, dihadapkan ke kiblat, pipi kanan dan ujung kaki kanan
ditempelkan pada tanah, dan disaat meletakkan jenazah disunahkan membaca “bismillahi
wa’ala millati rasulillah”
o Tali-tali
kafan dilepaskan
o Di tutup
dengan papan kemudian ditimbuni tanah hingga rata atau lebih tinggi dari tanah
sekitarnya, dan ditandai dengan batu atau kayu.
o Siram
kuburan dengan air
o Mendoaka
jenazah yang isinya adalah memintakan ampunan dan rahmat Allah SWT untuk
jenazah
o Meninggalkan
makam
F. Hukum Mengurus
Jenazah
Hukum mengurus jenazah adalah fardhu
kifayah. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin
sebagaimana mestinya, berarti kewajiban melaksanakan perintah itu sendiri
gugur. Namun, ketika tidak ada satupun yang menunaikan kewajiban tersebut,
semua akan mendapat dosa.
G. Pengertian
Shalat ghaib dan Pelaksanaannya
Shalat ghaib adalah shalat jenazah
yang mayitnya berada di tempat yang lain. Biasanya shalat ghaib ini dilakukan
setelah mendapat kabar, bahwa sanak saudaranya meninggal di tempat yang jauh. Shalat
ghaib dapat di kerjakan walaupun sudah beberapa hari lamanya setelah mendapat
kabar kematian.Adapun tata caranya berikut bacaannya sama halnya dengan shalat
jenazah, hanya saja niatnya harus menyebutkan nama mayat yang dimaksudkan. niatnya adalah
sebagai berikut :
H. Hukum
Kebiasaan yang dilakukan masyarakat jika ada Kerabat/Sanak saudarannya yang
meninggal
Banyak kebiasaan-kebiasaan yang yang
sering kita temui di masyarakat dalam momen meninggalnya seseorang, sedang kita
tidak tahu apa hukum kebiasaan-kebiasaan itu untuk itu kami akan membahas
beberapa kebiasaan itu dan bagaimana hukumnya. Yang sering kita jumpai antara
lain :
a) Mengiringi Jenazah ke Kuburan
Mengiringi
Jenazah ke kuburan hukumnya sunat , dengan cara berjalan di depan jenazah (kerandanya)
tetapi mengeraskan suara dengan dzikir dan bacaan Al-qur’an hukumnya makruh.
Barang siapa ingin berdzikir kepada allah hendaknya Dengan dzikir sirri (dzikir
dalam hati). Nabi Muhammad SAW bersabda : “Janganlah mengiringi jenazah
dengan obor”.
b) Menangisi mayit
Menangisi
mayit menurut para ulama bermacam-macam hukumnya, ada yang memperbolehkan
dengan syarat sekedar menangis saja tidak sampai menjerit-jerit dan terlalu
meratapi, karena nabi Muhammad SAW bersabda : “Barang siapa yang ditangisi
dengan menjerit-jerit, dia akan disiksa karena tangis jeritan itu.” Ada juga
sabda lain yang mengatakan “jenazah disiksa dalam kuburnya karena jerit
tangis terhadapnya.” Tetapi ulama lain juga mengatakan bahwa meratapi mayat
hukumnya dilarang.
c) Menyembelih hewan dan membuat makanan
Membuatkan
makanan untuk para tetangga dan para sanak saudara lalu
mengantarkannya hukumnya sunah. Karena kesusahan kadang bisa dihilangkan dengan
makanan (shadaqah). Adapun berkumpul di rumah mayit dan menyediakan makanan
bagi orang yang bertakziah adalah tidak boleh. Jarir Ibni Abdillah
meriwayatkan : “Aku menganggapnya bahwa berkumpul di keluarga mayit dan
membuat makanan (untuk mereka yang berkumpul) adalah termasuk meratapi mayit.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada empat tahapan dalam proses
mengurus jenazah yakni: Memandikan, Mengafani, Menyolatkan dan Menguburkan. Keempat
hal itu Hukumnya fardhu Kifayah. Selain itu ada juga jenis sholat yang lain
yang termasuk kedalam bab mengurus jenazah, yakni shalat ghaib yang dilakukan
dengan ketentuan apabila si jenazah berada di tempat yang jauh, adapun tata
carannya sama seperti solat jenazah,hanya niatnya saja yang membedakan.
Ternyata, kebiasaan yang sering
dilakukan masyarakat indonesia dalam momen berkabung ada yang dilarang oleh
agama yakni memberi makanan orang yang tengah bertakziah karena hal
itu dianggap merupakan salah satu wujud meratapi mayat.
B. Saran
Hendaknya masyarakat Indonesia
menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang setelah di kaji, hukumnya bersifat
dilarang. Lebih baik apabila kita mengerjakan hal-hal yang sudah jelas hukumnya
agar tidak menimbulkan dosa.
DAFTAR PUSTAKA
[2] Supiana
dan M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: PT REMAJA
ROSDAKARYA, 2009), hlm, 52.
[4] Supiana
dan M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: PT REMAJA
ROSDAKARYA, 2009), hlm,53-54.
[6] Supiana
dan M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: PT REMAJA
ROSDAKARYA, 2009), hlm, 55
[8] Supiana
dan M.Karman Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: PT REMAJA
ROSDAKARYA, 2009), hlm, 56-57.
[13] Supiana dan M.Karman. 2009. Materi
Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
[15] Jad, Syekh Ahmad. 2013. Fiqih Wanita
& Keluarga. Jakarta: Kaysa Media.
[16] MZ, Ust.Labib. 1993. Shalat Do’a &
Wirid. Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
[17] Mudjib, KH.Mudjab. 2000. Mabadiul
Fiqhiyah. Tulungagung: PP At-Thariyah.
[18] https://notemuza.blogspot.com/2020/01/makalah-pendidikan-agama-islam-tentang.html
No comments:
Post a Comment