MAKALAH
Hukum Pajak
“Pembayaran dan Pelaporan Pajak”
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK ....
1. .........................................
2. .........................................
3. .........................................
4. .........................................
5. .........................................
UNIVERSITAS/SEKOLAH TINGGI ILMU.......................
FAKULTAS............................
PROGRAM STUDI..........................
TAHUN AJARAN 20.... - 20....
KATA PENGANTAR
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Hukum Pajak ini dengan sebuah pembahasan tentang “Pembayaran dan Pelaporan Pajak”.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Serta ucapan terima kasih kepada guru pembimbing mata kuliah Hukum Pajak Yang terhormat Ibu/Bapak dimana atas bimbingan beliau kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta referensi pembelajaran maupun inpirasi terhadap pembaca.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Palembang, 20.....
Palembang, 20.....
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara
langsung. Pajak juga disebut sumber penerimaan negara untuk pembiayaan
pemerintah dan pembangunan di Indonesia. Peran pajak terhadap penerimaan negara
dari tahun ke tahun semakin dominan, terutama sejak penerimaan minyak dan gas
bumi tidak mampu lagi membiayai belanja pemerintah. Semakin besarnya peranan
pajak dalam pembangunan menjadi perhatian semua pihak, karena tingginya pajak
menunjukkan kemampuan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan dari
seluruh komponen bangsa. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma- hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk
mencapai kesejahteraan umum.
Pajak merupakan sumber utama pemasukan negara yang dalam penyelenggaraannya
dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak. Pajak memberikan manfaat secara
tidak langsung bagi masyarakat,karena kontraprestasi yang akan dikembalikan
pada masyarakat adalah dalam bentuk pembangunan infrasruktur dan fasilitas
umum,sehingga pajak tersebut seharusnya dapat dinikmati secara merata oleh
seluruh lapisan masyarakat. Selain untuk membangun infrastruktur dan fasilitas
umum, pajak juga dipergunakan untuk membayar gaji pegawai negeri,pensiunan
pegawai negeri,bahkan subsidi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat berasal
dari pajak yang dibayarkan. Berbagai macam subsidi yang dikeluarkan pemerintah
diantaranya subsidi BBM, listrik, Bantuan Langsung Tunai (BLT),Raskin,dan
Jamkesmas.Namun pada prakteknya subsidi ini tidak tepat sasaran. Hal ini
tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang menghimpun
penerimaan negara dari pajak. DJP memiliki visi menjadi institusi pemerintah
yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif,
efisien,dan dapat dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme
yang tinggi dan menghimpun pajak negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan
yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dirumuskan
permasalahannya sebagai berikut:
1.
Apa pengertian dan unsur-unsur Pajak ?
2.
Bagaimana
cara pembayaran dan pelaporan Pajak ?
3.
Apa
syarat-syarat pembayaran dan pelaporan Pajak ?
4.
Apa saja
fungsi,tujuan dan kegunaan pembayaran dan pelaporan pajak ?
5.
Berapa lama
jangka waktu pembayaran dan pelaporan Pajak ?
6.
Apa sanksi
yang diberikan jika wajib pajak belum melakukan pembayaran dan pelaporan Pajak
?
7.
Bagaimana
jika terjadi kelebihan Pembayaran Pajak ?
C.
Tujuan
Makalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari makalah
ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui
pengertian pajak dan unsur yang didalamnya.
2.
Untuk mengetahui cara pembayaran dan pelaporan pajak.
3.
Untuk mengetahui syarat dalam pembayaran dan pelaporan pajak.
4.
Untuk mengetahui fungsi dan kegunaan pajak.
5.
Untuk melihat sejauh mana batas waktu pembayaran.
6.
Untuk mengetahui sanksi yang dikenakan dalam pembayaran dan pelaporan pajak.
7.
Untuk memahami kelebihan pembayaran pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma
hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk
mencapai kesejahteraan umum atau pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan
pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional
kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan
Peraturan-peraturan pemerintah.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan
tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang,
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari pengertian itu
dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam pajak ialah:
1. Pajak dipungut
berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya;
2. Sifatnya
dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajakan dapat
dikenakan sanksi;
3. Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi secara langsung
oleh pemerintah;
4. Pajak
dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah. Pajak diperuntukkan
bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih
surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
B.
Cara
Pembayaran dan Pelaporan
Pajak
Pembayaran dan pelaporan Pajak dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas
sisiem pembayaran online, dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/Devisa
Persepsi online atau menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh
Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online.
Cara pembayaran Melalui Teller Bank:
1.
Wajib Pajak
(WP) mendatangi teller Bank dengan membawa:
Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi secara lengkap dan benar atau
data yang lengkap dan benar tentang :
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Kode Mata Anggaran
Penerimaan (MAP) sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar, sebagaimana
diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP.
- Kode Jenis Setoran (KJS)
sesuai dengan jenis setoran pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur
dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom pertama tabel MAP yang
bersangkutan).
- Nomor ketetapan
sebagaimana tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP yang akan dibayar (
hanya diisi apabila pembayaran dilakukan untuk melunasi SKPKB, SKPKBT,
atau STP).
- Masa Pajak, yang
menunjukkan periode kewajiban pajak yang akan dibayar, misalnya masa
Agustus tahun 2002 diisi dengan 08-2002. Apabila membayar PPh Pasal 29
tahunan, setelah kode jenis setoran diisi dengan 200 maka bulan dalam masa
pajak akan terisi 00 sehingga WP hanya tinggal mengisi empat digit tahun
pajak.
2. WP
menyampaikan SSP yang telah diisi secara lengkap dan benar atau Data yang
lengkap dan benar serta alat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf a dan b diatas kepada Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi Online.
3.
WP menjawab
kebenaran identitas WP tentang Nama WP dan Alamat WP.
4. WP menerima
Kembali SSP yang telah disahkan dengan tanda tangan petugas teller dan cap Bank
serta diberi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi
Bank (NTB), dan atau SSP yang dicetak oleh Bank yang telah diberi NTPP dan atau
NTB dari Teller.
5.
WP memeriksa
kebenaran SSP yang diterima dari Teller.
6.
WP
melaporkan SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Pembayaran Pajak Menggunakan Fasilitas Alat Transaksi Bank (misalnya
ATM dan Internet Banking) :
1. WP
mendatangi alat transaksi bank dengan membawa data yang lengkap dan benar
tentang:
a. Nomor Pokok
Wajib Pajak.
b. Kode Mata
Anggaran Penerimaan sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar, sebagaimana
diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada keterangan diatas setiap tabel).
c. Kode Jenis
Setoran sesuai dengan jenis setoran pajak yang dibayar, sebagaimana diatur
dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom pertama tabel MAP yang
bersangkutan)
d. Nomor
ketetapan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP yang akan dibayar
(hanya diisi apabila pembayaran digunakan untuk melunasi SKPKB, SKPKBT, atau
STP).
e. Masa Pajak,
yang menunjukkan periode kewajiban pajak yang akan dibayar, misalnya masa
Agustus tahun 2002 diisi dengan 08-2002. Apabila membayar PPh Pasal 29 tahunan,
setelah kode jenis setoran diisi dengan 200 maka bulan dalam masa pajak akan
terisi 00 sehingga WP hanya tinggal mengisi empat digit tahun pajak.
2. WP membuka
menu Pembayaran Pajak.
3. WP mengisi
elemen dalam tampilan dengan data sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas
secara tepat, lengkap dan benar.
4. WP meneliti
Identitas WP yang terdiri dari nama dan Alamat WP yang muncul pada tampilan.
Apabila Identitas WP yang terdiri dari nama dan Alamat WP pada tampilan tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka proses berikutnya harus dibatalkan dan
kembali kepada menu sebelumnya untuk mengulang pemasukan data yang diperlukan.
5.
WP mengisi
elemen data lainnya yang diperlukan dalam tampilan berikutnya secara tepat.
6.
WP mengambil
SSP hasil keluaran fasilitas alat transaksi Bank.
7.
WP memeriksa
kebenaran SSP yang diperoleh.
8.
WP
melaporkan SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C.
Syarat-Syarat
Dalam Pembayaran dan Pelaporan
Pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat.
Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu
rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar
tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi
persyaratan yaitu:
· Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan
keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil
dalam pelaksanaannya. Contohnya:
1.
Dengan
mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak.
2.
Pajak
diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
3. Sanksi atas
pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya
pelanggaran.
· Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat
untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1. Pemungutan
pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin
kelancarannya.
2. Jaminan
hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
3. Jaminan
hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.
· Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kondisi perekonomian,
baik kegiatan produksi, perdagangan,
maupun jasa.
Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan
menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil
dan menengah.
D.
Fungsi,
Tujuan, dan Manfaat Pembayaran dan Pelaporan Pajak
· Fungsi
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara,
khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber
pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa
fungsi, yaitu:
1. Fungsi
anggaran (Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara)
2. Fungsi
mengatur (Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan)
3.
Fungsi
stabilitas
4.
Fungsi
redistribusi pendapatan
· Manfaat
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga,
perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos
pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak,
sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang
pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai
proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan,
sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang
yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa
aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan
sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari
pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan
demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat
dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Secara singkat pajak dimanfaatkan untuk mendanai:
o
Pembangunan
fasilitas dan infrastruktur
o
Alokasi Dana
Umum
o
Pemilihan
Umum (PEMILU)
o
Penegakan
hukum
o
Subsidi
pangan dan BBM
o
Pelayanan
Kesehatan
o
Pendidikan
o
Pertahanan
dan Keamanan
o
Kelestarian
lingkungan hidup
o
Kelestarian
budaya
o
Transportasi
missal
E.
Batas Waktu
Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu
penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut:
· Penyetoran Pajak
1. PPh Pasal 4
ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling
lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
2. PPh Pasal 4
ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
3. PPh Pasal 15
yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
4. PPh Pasal 15
yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5. PPh Pasal 21
yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
· Pelaporan Pajak
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak
sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa
Pajak berakhir.
F. Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan
Tertentu
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah :
1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh kurang dari
Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan jumlah lebih
bayarnya kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak 0,5%
(setengah persen) dari jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan
PPh tersebut;
3. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT
Tahunan PPh paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan jumlah
lebih bayarnya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai dengan jumlah penyerahan untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya paling
banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib
Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala KPP melakukan penelitian atas
:
1.
Kelengkapan
SPT dan lampiran-lampirannya;
2.
Kebenaran
penulisan dan penghitungan pajak;
3.
Kebenaran
pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan
4. Kebenaran
alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat. Dan
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
· Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
· Pembayaran
dan pelaporan Pajak dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas sisiem pembayaran
online, dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi online atau
menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/ Devisa
Persepsi online.
· Agar tidak
menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan
yaitu:
1.
Pemungutan
pajak harus adil
2.
Pengaturan
pajak harus berdasarkan UU
3.
Pungutan
pajak tidak mengganggu perekonomian
· Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber
pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan.
· Tanpa pajak,
sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang
pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai
proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan,
sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang
yang berasal dari pajak.
DAFTAR PUSTAKA
· Moh.Zain dan
Kustandi Arinti, 1990, Pembaharuan perpajakan nasional, citra Aditya Bakti.
Bandung.
· Santoso
Broto Diharjo, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi Revisi, Erosco. Bandung.
· www.pajak.go.id/dmdocument/manfaat%20pajak.pdf
· http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-pengembalian-kelebihan-pembayaran-pajak
· http://makalah2107.blogspot.com/2016/06/makalah-pembayaran-dan-pelaporan-pajak.html
(Dikutip 31 Januari 2021)
No comments:
Post a Comment