Majelis Ilmu Fiqih
Bersama
Ustadz Ahmad
Syarifuddin, S.Th.I
Kitab/Ilmu Fiqih
Sunnah/Sunat Wudhu &
Hal-Hal Yang
Membatalkan Wudhu
Tata Cara Wudhu Rasulullah
Adapun jika ditambahkan dengan sunnah-sunnahnya, tata
cara wudhu sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebagai berikut:
1.
Membasuk telapak tangan tiga kali
2.
Berkumur tiga kali
3.
Memasukkan air ke hidung dan
membuangnya tiga kali
4.
Niat
5.
Membasuh seluruh wajah tiga kali
6.
Membasuh tangan hingga siku tiga
kali. Tangan kanan dulu, lalu tangan kiri.
7.
Mengusap (sebagian) kepala
8.
Mengusap telinga
9.
Membasuh kaki hingga mata kaki
tiga kali
10. Tertib (berurutan)
Sunnah/Sunat Wudhu
Ada
banyak sunnah wudhu. Setidaknya ada 20 sebagai berikut:
1. Membaca
basmalah
2. Bersiwak
3. Membasuh
telapak tangan sampai pergelangan tangan
4. Berkumur-kumur
5. Membersihkan
hidung dengan air
6. Menyela-nyela
janggut yang lebat dengan jari-jari
7. Menyapu seluruh
kepala
8. Menyela
jari-jari tangan dan kaki
9. Menyapu telinga
bagian dalam dan luar
10. Melakukan
fardhu dan sunnah wudhu tiga kali
11. Mendahulukan
yang kanan daripada yang kiri
12. Menggosok
anggota wudhu yang dibasuh
13. Beriringan
membasuk anggota wudhu tanpa dijeda
14. Melebihkan basuhan
tangan hingga melampaui sika
15. Melebihkan
basuhan kaki hingga melampaui mata kaki
16. Hemat dan tidak
boros menggunakan air
17. Menghadap
kiblat sewaktu berwudhu
18. Tidak bicara
saat berwudhu
19. Membaca doa
setelah wudhu
20. Mengerjakan
shalat dua rakaat setelah wudhu
Hal-Hal Yang
Membatalkan Wudhu
Hal-Hal
yang membatalkan wudhu sebagai beikut:
1. Keluarnya
sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur)
selain sperma.Berdasarkan
firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang
dari kamar mandi”.
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan
(qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran,
barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat membatalkan
wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu,
hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat.
2. Hilangnya
akal karena tidur, gila, atau lainnya.
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.”
(HR. Abu Dawud)
Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya
karena ia telah kehilangan akalnya.
Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan
pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu. Posisi tidur yang tidak
membatalkan wudhu tersebut bisa digambarkan; bila Anda tidur dengan posisi
duduk dimana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda
untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, maka posisi tidur
dengan duduk seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.
3. Bersentuhan
kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar
dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”
Tidak batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan
kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan.
Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang
perempuan yang menjadi mahromnya. Wudhu juga tidak menjadi batal bila
seorang-laki-laki bersentuhan dengan seorang perempuan namun ada penghalang
seperti kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.
Pun tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang
sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang masih kecil atau
sebaliknya. Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak
ditentukan oleh umur namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara
kebiasaan bagi orang yang normal.
Ada satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat
tentang batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit.
4. Menyentuh
kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak
tangan atau bagian dalam jari jemari.
Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka
berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Wudhu menjadi batal dengan menyentuh kelamin atau
lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik
sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja
atau tidak sengaja, atau kelamin yang disentuh telah terputus. Hal ini hanya
membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhunya orang
yang disentuh.
Tidak membatalkan wudhu bila menyentuhnya dengan
menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari,
menyentuhnya dengan penghalang semisal kain, atau yang disentuh adalah kelamin
binatang. Wallahu a’lam. (Yazid
Muttaqin)
No comments:
Post a Comment