Biarkan kata-kata aneh terbentuk, hanya menuangkan semuanya disini karna itu didalam pikirku

Monday, October 7, 2019

Sunnah/Sunat Wudhu & Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu

Majelis Ilmu Fiqih Bersama
Ustadz Ahmad Syarifuddin, S.Th.I

Kitab/Ilmu Fiqih
Sunnah/Sunat Wudhu & Hal-Hal Yang
Membatalkan Wudhu


Tata Cara Wudhu Rasulullah
Adapun jika ditambahkan dengan sunnah-sunnahnya, tata cara wudhu sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebagai berikut:
1.     Membasuk telapak tangan tiga kali
2.     Berkumur tiga kali
3.     Memasukkan air ke hidung dan membuangnya tiga kali
4.     Niat
5.     Membasuh seluruh wajah tiga kali
6.     Membasuh tangan hingga siku tiga kali. Tangan kanan dulu, lalu tangan kiri.
7.     Mengusap (sebagian) kepala
8.     Mengusap telinga
9.     Membasuh kaki hingga mata kaki tiga kali
10.  Tertib (berurutan)

Sunnah/Sunat Wudhu
Ada banyak sunnah wudhu. Setidaknya ada 20 sebagai berikut:
1.     Membaca basmalah
2.     Bersiwak
3.     Membasuh telapak tangan sampai pergelangan tangan
4.     Berkumur-kumur
5.     Membersihkan hidung dengan air
6.     Menyela-nyela janggut yang lebat dengan jari-jari
7.     Menyapu seluruh kepala
8.     Menyela jari-jari tangan dan kaki
9.     Menyapu telinga bagian dalam dan luar
10.  Melakukan fardhu dan sunnah wudhu tiga kali
11.  Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri
12.  Menggosok anggota wudhu yang dibasuh
13.  Beriringan membasuk anggota wudhu tanpa dijeda
14.  Melebihkan basuhan tangan hingga melampaui sika
15.  Melebihkan basuhan kaki hingga melampaui mata kaki
16.  Hemat dan tidak boros menggunakan air
17.  Menghadap kiblat sewaktu berwudhu
18.  Tidak bicara saat berwudhu
19.  Membaca doa setelah wudhu
20.  Mengerjakan shalat dua rakaat setelah wudhu

Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Hal-Hal yang membatalkan wudhu sebagai beikut:
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma.Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat.
2.     Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya.
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya. 
Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu. Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut bisa digambarkan; bila Anda tidur dengan posisi duduk dimana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, maka posisi tidur dengan duduk seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.
3.    Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”
Tidak batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan. Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya. Wudhu juga tidak menjadi batal bila seorang-laki-laki bersentuhan dengan seorang perempuan namun ada penghalang seperti kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.
Pun tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang masih kecil atau sebaliknya. Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.
Ada satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat tentang batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit.
4.     Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari.
Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Wudhu menjadi batal dengan menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, atau kelamin yang disentuh telah terputus. Hal ini hanya membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhunya orang yang disentuh. 
Tidak membatalkan wudhu bila menyentuhnya dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari, menyentuhnya dengan penghalang semisal kain, atau yang disentuh adalah kelamin binatang. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)

No comments:

Post a Comment