Majelis Ilmu Fiqih
Bersama
Ustadz Ahmad
Syarifuddin, S.Th.I
Kitab/Ilmu Fiqih
Hadats
Hadats menurut bahasa adalah sesuatu yang terjadi atau sesuatu yang berlaku atau peristiwa.
Hadats menurut istilah adalah sesuatu yang menghalangi shahnya sholat dan wudhu.
Hadats (Syar’i) adalah kejadian-kejadian tertentu dari seseorang yang menghalangi shahnya ibadah yang dikerjakan. Jika kita mengerjakan sholat dalam keadaan berhadats maka sholat kita tidak shah menurut hukum syariat islam.
Macam-Macam
Hadats
(1) Hadats Kecil
adalah sesuatu yang membatalkan wudhu atau suatu keadaan yang
terjadi pada manusia karena batalnya wudhu
yang menyebabkan ia terhalangi untuk melakukan amalan-amalan yang
pelaksanaannya disyarati dengan wudhu. Cara
membersihkan/mensucikan hadats kecil tersebut
dengan cara berwudhu atau bertayamum.
Contohnya:
Ø Sesuatu yang keluar dari
qubul/dubur meskipun hanya angin (kentut).
Ø Bersentuh antara kulit laki-laki
dengan perempuan baligh dan bukan mahram.
Ø Menyentuh kemaluan dengan telapak
tangan.
Ø Tidur dalam keadaan tidak tetap
(bersandar).
Ø Hilang akal, seperti; mabuk,
gila, atau pingsan.
(2)
Hadats Besar
adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang harus
melakukan mandi wajib, seperti junub, haid dan menyentuh
mayit atau suatu keadaan yang muncul pada diri seseorang yang menyebabkan
ia terhalangi untuk melakukan amalan yang mana bersuci adalah sebagai salah
satu syarat amalan tersebut. Cara membersihkan/mensucikan hadats besar tersebut dengan cara mandi wajib/junub
dan juga bertayamum.
Contohnya:
Ø Berhubungan Intim
Ø Mimpi basah
Ø Meninggal dunia
Ø Haid/menstruasi
Ø Melahirkan dan nifas
Perbedaan
Air Mani, Madzi, dan Wadi
(1) Mani/Nutfah
Mani/Nutfah adalah
cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya
cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat
keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun
dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya
mani menyebabkan seseorang harus mandi besar/mandi junub. Hukum air mani/nutfah adalah suci dan tidak najis (berdasarkan pendapat yang terkuat).
Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci
pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air
mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan
perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya
pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah
dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
(2) Wadi
Wadi adalah
air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya
air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis, dan termaksud najis ringan.
Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika
hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah
dengan dicuci.
(3) Madzi
Madzi adalah
air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini
disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan
jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa
diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar
dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi
lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh
lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita,
meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi
adalah najis. Apabila air madzi terkena
pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi,
adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke
bagian pakaian yang terkena air madzi
tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya
terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian
engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR.
Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu.
Apabila air madzi keluar dari kemaluan
seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya
dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR.
Bukhari Muslim)
Hal-Hal Yang Tidak
Diperbolehkan Saat Seseorang Sedang Ber-Hadats
Ø
Orang yang berhadats kecil dilarang :
a.
Sholat, maupun itu sholat fardhu
atau sunnah
b.
Thawaf
c.
Menyentuh dan membawa mushaf/kitab
suci (Al-Qur’an)
Jika ingin melakukan ibadah
tersebut, maka harus berwudhu terlebih
dahulu. Jika ada sesuatu yang menghalangi wudhu,
maka bisa dengan tayamum untuk menghilangkan hadats kecil tersebut.
Ø
Orang yang berhadast besar
dilarang :
·
Berhubungan Intim dan Mimpi Basah
v
Sholat, maupun itu sholat fardhu
atau sunnah
v
Thawaf
v
Menyentuh dan membawa mushaf/kitab
suci (Al-Qur’an)
v
Duduk/berdiam di masjid
·
Haid/Menstruasi dan Nifas
v
Sholat, maupun itu sholat fardhu
atau sunnah
v
Sujud tilawah dan sujud syukur
v
Thawaf
v
Berpuasa
v
Menyentuh dan membawa mushaf/kitab
suci (Al-Qur’an)
v
Masuk masjid
v
Tidak boleh berhubungan intim
v
Bercerai (Thalaq)
Jika ingin melakukan ibadah
tersebut, maka harus mandi wajib terlebih
dahulu untuk yang sedang/melakukan berhubungan intim dan mimpi basa. Dan apabila
sedang terkena/mendapatkan haid/menstruasi dan nifas, itu sampai dengan darah haid/menstruasi
dan nifas itu sudah berhenti dan melakukan mandi
wajib, dan bisa kembali melakukan ibadah-ibadah tersebut. Jika ada sesuatu
yang menghalangi mandi wajib, maka bisa
dengan tayamum untuk menghilangkan hadats besar tersebut.
Alhamdulillah, Bermanfaat gan lanjutkan....
ReplyDelete