MAKALAH
Pendidikan Agama Islam
“Membiasakan Hidup Berdasarkan Hukum Islam”
“Membiasakan Hidup Berdasarkan Hukum Islam”
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK ....
1. ..........................................
2. ..........................................
3. ..........................................
4. ..........................................
5. ..........................................
6. ..........................................
7. ..........................................
SMA/SMK ............................................
TAHUN AJARAN 20....-20....
KATA PENGANTAR
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Dengan
menyebut nama Allah Subhana Wa Ta’ala yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, serta inayah-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah Pendidikan Agama Islam ini dengan sebuah pembahasan
tentang “Membiasakan Hidup Berdasarkan Hukum Islam”.
Makalah ini
telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini. Serta ucapan terima kasih kepada guru pembimbing pelajaran
Pendidikan Agama Islam Yang terhormat Bapak/Ibu ...................................... dimana
atas bimbingan beliau kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ini.
Akhir kata
kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta referensi
pembelajaran maupun inspirasi terhadap pembaca.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatu
Palembang, September 2019
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi
Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang
sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan
manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis,
tampak amat ideal dan agung.
Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu
yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata
(Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu
yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
Ajaran Islam adalah pengembangan agama
Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis
yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama
ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau
akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu
’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji
ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan
kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam
yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat
An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :” Hai orang-orang yang beriman, taatilah
(kehendak) Allah, taatilah (kehendak) Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di
antara kamu ...”. Menurut ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak
Allah, kehendak Rasul dan kehendak ’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka
sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun
sekarang dalam al Hadis, kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam
kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan”
berupa ilmu pengetahuan.
Pada umumnya para ulama fikih sependapat
bahwa sumber utama hukum islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya
Rasulullah SAW bersabda, “ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya
kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya,
yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” Dan disamping itu pula para ulama fikih
menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah Alquran dan
hadist.
Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh
dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan
pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan
sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai hukum (fikih) Islam
dari keduanya.
B.
Rumusan
Masalah
Dari pemaparan latar belakang
masalah di atas maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.
Menjelaskan pengertian dan tujuan
Hukum Islam
2.
Menjelaskan sumber-sumber Hukum
Islam
3.
Menjelaskan Asas pembinaan Hukum
Islam
4.
Menjelaskan fungsi Hukum Islam
5.
Menjelaskan Prospek penerapan
Hukum Islam di Indonesia
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah sebagai sarana pembelajaran untuk lebih memahami
sumber-sumber hukum islam. Melalui makalah ini diharapkan dapat menjadi
penambah wawasan agar lebih mengetahui apa saja sumber hukum islam itu. Selain
itu penulisan makalah ini ditujukan pula untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
(PAI).
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sumber Hukum Islam
Hukum
menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan
menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut
mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan
sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal
rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan
atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang
apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum
islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam
konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang
diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat
termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan
manusia dengan tuhan.
Dengan
demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan
atau pedoman syari’at islam Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber
utama hukum Islam adalah al Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: “aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang
karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang
pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R.
Baihaqi).
Dalam
sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur
perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dibidang mu’amalah. Kelima jenis
kaidah tersebut, dinamakan al-ahkam
al-homsyah atau penggolongan hukum yang lima yakni :
a.
jaiz atau mubah,
b.
sunat,
c.
makruh,
d.
wajib, dan
e.
haram.
Untuk memahami hukum islam dengan baik dan benar
seseorang harus memahami beberapa istilah yang berkenaan dengan hukum islam. Dalam
pembahasan kerangka dasar agama
islam disebutkan bahwa komponen
kedua agama islam adalah syariat yang terdiri dari dua bagian yakni ibadah dan
mu’amalah.
B.
Sumber-sumber
Hukum Islam
1.
Al
Qur’an
·
Pengertian Al Qur’an
Secara
etimologi Al Qur’an berasal dari kata
qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi
(syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan
penutup para Nabi-Nya, Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan
diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah
Kalamulllah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan
mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Alquran
berisi perintah dan larangan, ayat yang pertama
turun di gua hira pada permulaan Muhammad diangkat menjadi rasul dengan
surah al-‘alaq. Sedangkan ayat yang terakhir turun adalah surah al-maa’idah
ayat 3.
Alquran
terdiri dari 30 juz, 114 surah, 6.236 ayat, dan 324.345 huruf. Menurut
turunnya, wahyu dapat dibagi dua bagian, yaitu: wahyu (surah) yang turun di
mekah disebut makkiyah, dan wahyu (surah)
yang turun di madinah disebut madaniyah.
·
Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber islam
Allah SWT.
Menurunkan Al-Qur’an itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan
kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala
larangannya, sebagaimana firman Allah :
Artinya :
“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan
kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43)
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai
sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, sekaligus juga sebagai
dalil utama fiqih. Al-Qur’an juga membimbing dan memberikan petunjuk untuk
menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan Al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan
pertama bagi penetapan hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka
dilakukan penyelesainnya terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Qur’an. Dan
apabila menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Qur’an, maka harus sesuai
dengan petunjuk Al-Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan
dengan Al-Qur’an.
Hal ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Qur’an
tidak boleh menyalahi apa yang telah ditetapkan Al-Qur’an. Al-Qur’an juga
mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah
SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
·
Pokok-pokok isi Al
Qur’an
Isi
pokok Al Qur’an adalah :
a)
Tauhid
b)
Ibadah
c)
Janji dan ancaman
d) Sejarah
·
Hukum yang terkandung
dalam Al Qur’an
Hukum
yang di kandung oleh Al Qur’an ada 3 macam, yaitu:
a) Hukum-hukum akidah (keimanan),
yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di percayai oleh setiap
mukallaf, tentang malaikat nya, kitabnya, para rasulnya.
b) Hukum-hukum Allah ,
yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di jadikan perhiasan oleh setiap
mukallaf.
c) Hukum-hukum amaliyah,
yang bersangkut paut dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf, meliputi masalah
ucapan, perbuatan, akad (contract), dan pembelanjaan (pengelolaan harta benda).
Maka hukum selain ibadah dalam istilah syara’
disebut hukum muamalah. Sedangkan menurut istilah modern hukum muamalah telah
bercabang cabang sesuai dengan hal-hal yang berhubungan dengan muamalah manusia
yakni :
- Hukum badan pribadi yaitu hukum yang dengan unit keluarga , mulai dari pemulaan berdirinya.contohnya: mengatur hubungan anak dengan orang tua, suami istri, dan kerabat. Ayat –ayat mengenai hukum ini dalam Al Qur’an sekitar 70 ayat.
- Hukum perdata yaitu : yang berhubungan dengan muamalah antara perorangan ,masyarakat dan persekuatannya, seperti : jual beli,sewa-menyewa , gadai-menggadai, pertanggungan, dll. Dalam Al Qur’an ada 70 ayat.
- Hukum pidana yang berhubungan tindakan kriminal setiap mukalaf dan masalah pidananya bagi si pelaku kriminal. Dan dalam Al Qur’an terdapat sekitar 30 ayat.
- Hukum acara yaitu : yang berhubungan dengan pengadilan , kesaksian , dan sumpah. Dalam Al Qur’an terdapat sekitar 13 ayat
- Hukum ketatanegaraan
,yaitu: yang berhubungan dengan peraturan pemerintahan dan dasar-dasarnya.
Dalam Al Qur’an tercatat sekitar 13 ayat.
- Hukum internasional, yaitu : yang berhubungan dengan masalah-masalah hubungan antar negara-negara islam dengan bukan negara islam,dan tata cara pergaulan selain muslim di negara islam. Dalam Al Qur’an tercatat sekitar 25 ayat.
- Hukum ekonomi dan keuangan ,yaitu: yang berhubungan dengan hak orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian dari harta orang kaya. Dalam Al Qur’an tercatat sekitar 10 ayat.
2)
As-Sunah
atau Hadist
a.
Pengertian
Sunnah
menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sunnah menurut istilah
syara’ ialah perkataan nabi Muhammad saw., perbuatannya, dan keterangannya
yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh
nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada terlarang
hukumnya.
b.
Kedudukan Hadist
sebagai Sumber Hukum Islam
Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan
ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan
penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat
Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan
lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran
sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
1) Menegaskan lebih lanjut
ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat
tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
2) Sebagai penjelasan isi
Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat.
Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan
syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah
raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
3) Menambahkan atau mengembangkan
sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai
contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini
tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23.
Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah
rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak
disukai oleh agama Islam.
c.
Pembagian Hadist
1)
Sunnah Qouliyah
Sunnah Qouliyah yaitu perkataan nabi saw. yang
menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi Al-Qur’an serta berisi peradaban,
hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlaq yang mulia. Sunnah
qouliyah (ucapan) dinamakan juga hadits nabi saw.
Sunnah Qouliyah juga disebut “khabar”. Jadi sunnah qouliyah itu boleh dikatakan
sunnah, hadits dan khabar. Khabar pada
umumnya dapat dibagi tiga :
- Yang pasti benarnya,seperti apa yang datang dari Allah,RasulNya dan khabar yang dibeikan dengan jalan mutawatir.
- Yang pasti tidak benarnya, yaitu pemberitaan tentang hal-hal yang tidak mungkin dibenarkan oleh akal, seperti khabar mati dan hidup dapat berkumpul.
- Khabar yang tidak dapat dipastikan benar bohongnya seperti khabar-khabar yang samar,karena kadang-kadang tidak dapat ditentukan mana yang kuat, benarnya atau bohongnya.
2)
Sunnah Fi’liyah
Sunnah Fi’liyah yaitu perbuatan Nabi SAW yang
menerangkan cara melaksanakan
ibadah, misalnya cara berwudhu, shalat dan sebagainya. Sunnah Fi’liyah
itu terbagi sebagai berikut :
- Pekerjaan nabi saw. yang bersifat gerakan jiwa, gerakan hati, gerakan tubuh, seperti : bernafas, duduk, berjalan dan sebagainya. Perbuatan seperti ini tidak bersangkut-paut dengan soal hukum, dan tidak ada hubungannya dengan suruhan larangan atau tauladan.
- Perbuatan nabi saw. yang bersifat kebiasaan, seperti : cara-cara makan, tidur dan sebagainya. Perbuatan semacam ini pun tidak ada hubungannya dengan perintah, larangan, dan tauladan. kecuali kalau ada perintah anjuran nabi untuk mengikuti cara-cara tersebut.
- Perbuatan nabi saw. yang khusus untuk beliau sendiri, beristri lebih dari empat. Dalam hal ini orang lain tidak boleh mengikutinya.
- Pekerjaan yang bersifat menjelaskan hukum yang mujmal, seperti : shalatnya, hajjinya, yang kedua-duanya menjelaskan sabdanya :
Dan:
Artinya
:
“Ambillah dari
padaku hal-hal (pelakuan) ibadah hajjimu”.
Hukum
perbuatan tersebut sama dengan hukum apa yang dijelaskan, baik wajibmmaupun mandubnya.
- Pekerjaan yang dilakukan orang lain sebagai hukuman, seperti: menahan orang,atau mengusahakan milik orang lain.
- Pekerjaan yang menunjukkan kebolehan saja, seperti: berwudhu dengan satu kali, dua kali dan tiga kali.
3)
Sunnah Taqririyah
Sunnah Taqririyah yaitu bila Nabi SAW mendengar
sahabat mengatakan sesuatu perkataan atau melihat mereka memperbuat suatu
perbuatan, lalu ditetapkan dan dibiarkan oleh Nabi SAW dan tiada ditegurnya
atau dilarangnya, maka yang demikian dinamai sunnah ketetapan Nabi (taqrir).
Maka perkataan atau perbuatan yang didiamkan
itu sama saja dengan perkataan dan perbuatan Nabi sendiri, yaitu dapat menjadi
hujjah bagi ummat seluruhnya. Syarat sahnya
taqrir ialah orang yang dibiarkannya itu benar-benar orang yang tunduk kepada
syara’, bukan orang kafir atau munafiq. Contoh-contoh
taqrir antara lain sebagai berikut:
·
Mempergunakan uang yang dibuat oleh orang
kafir.
·
Mempergunakan harta yang diusahakan mereka
seketika masih kafir.
·
Membiarkan dzikir dengan suara keras sesudah
shalat.
3.
Ijmak (kesepakatan ulil
amri)
a.
Pengertian
Ijma’
menurut bahasa, artinya : sepakat, setuju, atau sependapat. Dan
menurut ilmu fikih, ijmak artinya, kesatuan pendapat dari ahli-ahli hukum
(ulama-ulama fikih) islam dalam satu masalah dalam satu masa dan wilayah
tertentu. ijmak tidak boleh bertentangan dengan alquran dan sunah Rasulullah
SAW. Ijmak
ada dua macam, yaitu:
Ø Ijmak
bayani, adalah pendapat dari para ahli hukum (fikih) yang mengeluarkan
pendapatnya untuk menentukan suatu masalah.
Ø Ijmak
sukuti, adalah suatu pendapat dari seseorang atau beberapa ahli hukum, tetapi
ahli-ahli hukum lainnya tidak membantah.misalnya, semasa hidup nabi, nabi
melakukan salat tarawih sebanyak 8 rakaat di zaman Umar Bin Khattab ra. 20
rakaat tidak ada sahabat yang membantah, maka salat tarawih di terima dengan
ijmak sukuti.
b.
Kedudukan Ijma’
Sebagai Sumber Hukum
Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma' dapat
dijadikan hujjah dan sumber hukum islam dalam menetapkan sesuatu hukum dengan
nilai kehujjahan bersifat dzhanny. Golongan syi'ah memandang bahwa ijma' ini
sebagai hujjah yang harus diamalkan. Sedang ulama-ulama Hanafi dapat menerima
ijma' sebagai dasar hukum, baik ijma' qath'iy maupun dzhanny. Sedangkan
ulama-ulama Syafi'iyah hanya memegangi ijma' qath'iy dalam menetapkan hukum.
Dalil penetapan ijma' sebagai sumber hukum
islam ini antara lain adalah :
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu".
Yang dimaksud "ulil amri" ialah
orang-orang yang memerintah dan para ulama. Menurut hadits:
"Ummatku
tidak bersepakat atas kesesatan".
Menurut sebagian ulama bahwa yang dimaksud
dengan Ulil Amri fid-dunya, yaitu penguasa, dan Ulil Amri fid-din, yaitu
mujtahid. Sebagian ulama lain menafsirkannya dengan ulama.
Ijma' ini menempati tingkat ketiga sebagai
hukum syar'iy, yaitu setelah Al-Qur'an dan as-Sunnah. Dari pemahaman
seperti ini, pada dasarnya ijma' dapat dijadikan alternatif dalam menetapkan
hukum sesuatu peristiwa yang di dalam Al-Qu'an atau as-Sunnah tidak ada atau
kurang jelas hukumnya.
4.
Qiyas
1.
Pengertian Qiyas
Qiyas menurut bahasa berarti mengukur,
memperbandingkan, atau mempersamakan sesuatu dengan lainnya dikarenakan adanya
persamaan. Sedang menurut istilah qiyas ialah menetapkan hukum sesuatu yang
belum ada ketentuan hukumnya dalam nash dengan mempersamakan sesuatu yang telah
ada status hukumnya dalam nash.
Berbeda dengan ijma', qiyas bisa dilakukan oleh
individu, sedang ijma' harus dilakukan bersama oleh para mujtahid.
2.
Kedudukan Qiyas
sebagai sumber hukum Islam
Qiyas menurut para ulama adalah hujjah
syar'iyah yang keempat sesudah Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. Mereka
berpendapat demikian dengan alasan:
Artinya:
"Hendaklah kamu mengambil i'tibar (ibarat pelajaran) hai orang-orang yang berfikiran". (S. Al-Hasyr ayat 2)
Karena i'tibar artinya "qiyasusysyai-i bisysyai-i
: membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain".
C.
Asas Pembinaan Hukum Islam
Ada beberapa
prinsip yang mendasar dalam menetapkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an
antara lain:
a)
Universal
b)
Orisinal dan abadi
c)
Mudah dan tidak memberatkan
d) Keselarasan
dan keseimbangan
e)
Berproses dan bertahap
D.
Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan
Bermasyarakat
Peranan dan fungsi hukum Islam dalam
kehidupan bermasyarakat adalah untuk mengatur agar hubungan itu berjalan dengan
baik menuju keseimbangan hidup manusia antara kehidupan dunia dan akhirat.
Adapun peranan utamanya antara lain:
1. Fungsi ibadah
Fungsi
paling uatama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.
2. Fungsi amar ma’ruf nahi munkar
Fungsi dan
peranan hukum adalah menciptakan kebaikan dan menghindari kemudaratan.
3. Fungsi zawajir
Fungsi
hukumIslam sebagai sarana pemaksa, melindungi warga masyarakat dari segala
bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.
4.
Fungsi tanzim wa Islah al-ummah
Adalah
sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi
sosial.
E.
Prospek Hukum Islam Di Indonesia
Pendidikan Agama Islam yang sejak
tahun enam puluh diwajibkan di sekolah-sekolah dibawah naungan departemen
Pendidikan dan kebudayaan.selain itu perkembangan hukum isalm di Indonesia
ditunjang pula oleh sikap pemerintah terhadap hukum Isalm yang dipergunakan
sebagai sarana untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah misalnya
program keluara berencana dll. Pembaharuan Hukum Islam bidang mu’amalah di
Indonesia adalaah contoh-contoh dari penerapan hukum Islam dalam kehidupan di
Negara Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bedasarkan
pembahasan di atas dapat diketahu, bahwa sumber hukum Islam memberi kemungkinan
pada umat Islam, untuk selalu melakukan pengkajian hukum islam sesuai
dengan dinamika kehidupan social masyarakat. Hal itu disebabkan antar lain
karena Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam penunjukkannya
banyak yang dhanni. Oleh karena itu menjadi kewajiba umat Islam untuk selalu
ber ijtihad, supaya dapat memecahkan berbagai persoalalan yang muncul dalam
kehidupan dengan pendekatan kekinian dan kemodernan.
Dalam melakukan
Ijtihad sebagai upaya memecahkan problematika kehidupan social perlu
memerhatikan beberapa hal yaiut: pertama jiwa hukum Islam yakti mewujudkan
kemaslahatan dan memecahkan kemelaratan, kedua hukum Islam yakni memelihara
agam, jiwa, akal, keturunan, dan harta, ketiha asas pembinaan hukum Islam
anatar lain tidak memberatkan, keseimbangan antara aspek keduniaan dan
keakhiratan, serta menerapkan hukum secara bertahap.
Apabila umat
Islam Indonesia mau melakukan pengkajian hukum Islam dengan memerhatikan
beberapa hal seperti tersebut di atas, maka kontribusi umat Islam dalam
perumusan hukum nasional yang bernafaskan hukum Islam semakin besar. Di samping
itu berbagai problematika hukum Islam yang muncul dalam kehidupan sosial dapat
dipecahkan dengan tepat.
B. Saran
Sebelum kita
mempelajari agama islam lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mempelajari
sumber-sumber ajaran agama islam agar agama islam yang kita pelajri sesuia
dengan al-qur’an dan tuntunan nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam as-sunnah
(hadist).
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Daut Ali, Prof. H. S.H. 2011. HUKUM ISLAM.
Jakarta: Rajawali Pers.
Abdul Wahhab Khallaf, Prof.Dr. 2000. KAIDAH-KAIDAH
HUKUM ISLAM. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. ILMU USHUL FIKIH.
Jakarta: PT Rineka Cipta
Husnan,
Djaelan. Fadhil, Abdul (2009). Islam Integral Membangun Kepribadian Islami.
Jakarta: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
http://tugaskuliahseptian.blogspot.com/2010/06/hukum-islam-dalam-dinamika-kehidupan.html
http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/17/konsep-hukum-dalam-islam/
http://lusiya191110.blogspot.com/2013/10/makalah-agama-hukum-islam-dalam.html
https://www.academia.edu/8512641/Makalah_sumber_hukum_islam?auto=download
http://notemuza.blogspot.com/2019/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html
👍
ReplyDelete