Biarkan kata-kata aneh terbentuk, hanya menuangkan semuanya disini karna itu didalam pikirku

Monday, October 7, 2019

Mandi Wajib

Majelis Ilmu Fiqih Bersama
Ustadz Ahmad Syarifuddin, S.Th.I

Kitab/Ilmu Fiqih
Mandi Wajib


Mandi adalah meratakan air keseluruh tubuh dengan cara tertentu.
Mandi Wajib menurut bahasa berasa dari kata Al-Ghusl (الغسل) yang artinya menuangkan air pada sesuatu.
Mandi Wajib adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh tubuh/badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadast besar.

Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Mandi Wajib
1.     Keluarnya Mani
Ini berlaku bagi muslim laki-laki maupun perempuan. Baik pada saat tidur (mimpi) maupun dalam kondisi terjaga, disertai dengan syahwat. Ada pun jika ia keluar karena sakit atau cuaca dingin, maka tidak wajib mandi. Hal ini pernah terjadi di zaman sahabat.
Seseorang bertanya kepada sejumlah sahabat, ia mengadukan bahwa dirinya kadang keluar air memancar saat buang air kecil. Thawus, Saad bin Jubair dan Ikrimah menanyakan apakah air yang memancar itu adalah air yang menjadi asal kejadian anak.
Begitu dijawab iya, mereka menyuruh laki-laki itu untuk mandi wajib (mandi besar). Namun begitu didengar Ibnu Abbas, ia meralat fatwa mereka karena keluarnya air tersebut tidak disertai syahwat dan tidak membuat lesu. “Itu hanya karena pengaruh cuaca dingin, Anda cukup berwudhu saja,”
2.     Bersetubuh/Berhubungan Intim
Jika suami istri berhubungan, maka keduanya wajib mandi baik “keluar” maupun tidak.
3.     Mati
Seorang muslim yang meninggal, ia wajib dimandikan. Namun jika meninggalnya adalah mati syahid di medan jihad fi sabilillah, maka ia tidak wajib dimandikan.
4.     Haid/Junub
Tentu saja ini khusus untuk perempuan. Jika haid sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar.
5.     Nipas
Ini juga khusus untuk perempuan. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang sesudah melahirkan atau setelah melahirkan. Jika nifas sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar.
6.     Masuk Islam
Ulama Maliki dan Hambali mewajibkan mandi kepada orang kafir yang memeluk Islam. Yakni berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah memerintahkan Tsumamah yang baru masuk Islam untuk mandi.
Namun ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat hukumnya sunnah, kecuali jika mereka berjunub. Alasannya, Rasulullah tidak menyuruh semua orang yang masuk Islam untuk mandi.

Rukun Mandi Wajib
Untuk melakukan mandi wajib, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun pokok dari mandi wajib, diantaranya adalah:
1)     Niat
2)     Mangalirkan/Mengguyurkan air keseluruh tubuh hingga merata
Jika seseorang mandi di pancuran (shower) dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.

Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam Saat Mandi Wajib
(1)   Membaca basmallah
(2)   Mencuci kedua tangan dan menyelah-selahi tangan.
(3)   Mencuci kemaluan
(4)   Berwudhu
(5)   Membasuh kepala dan menyelah-selahi rambut dengan air

Tata Cara Mandi Wajib Yang Sempurna
Berikut adalah tata cara mandi yang disunnahkan, ketika seorang Muslim melakukannya, maka akan membuat mandi wajib tadi lebih sempurna. Tata cara mandi wajib yang sempurna sebagai berikut:
(a)  Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi
(b)    Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri
(c)   Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun
(d)   Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat
(e)    Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut
(f)     Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri
(g)    Menyela-nyela rambut
(h)    Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri

Mandi Wajib Yang Disunnahkan
a)     Mandi pada hari jum’at
b)     Mandi di dua hari raya (IdulFitri dan Idul Adha)
c)     Mandi ornag gila setelah kembali sembuh
d)     Mandi sehabis membandikan jenazah
e)     Mandinya ornag kafir yang menjadi mualaf

No comments:

Post a Comment