Majelis Ilmu Fiqih
Bersama
Ustadz Ahmad
Syarifuddin, S.Th.I
Kitab/Ilmu Fiqih
Mandi Wajib
Mandi adalah meratakan air
keseluruh tubuh dengan cara tertentu.
Mandi Wajib menurut bahasa berasa dari
kata Al-Ghusl (الغسل)
yang artinya menuangkan air pada sesuatu.
Mandi Wajib adalah mandi atau
menuangkan air ke seluruh tubuh/badan dengan tata cara tertentu untuk
menghilangkan hadast besar.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Mandi Wajib
1. Keluarnya Mani
Ini
berlaku bagi muslim laki-laki maupun perempuan. Baik pada saat tidur (mimpi)
maupun dalam kondisi terjaga, disertai dengan syahwat. Ada pun jika ia keluar
karena sakit atau cuaca dingin, maka tidak wajib mandi. Hal ini pernah terjadi
di zaman sahabat.
Seseorang
bertanya kepada sejumlah sahabat, ia mengadukan bahwa dirinya kadang keluar air
memancar saat buang air kecil. Thawus, Saad bin Jubair dan Ikrimah menanyakan
apakah air yang memancar itu adalah air yang menjadi asal kejadian anak.
Begitu
dijawab iya, mereka menyuruh laki-laki itu untuk mandi wajib (mandi besar).
Namun begitu didengar Ibnu Abbas, ia meralat fatwa mereka karena keluarnya air
tersebut tidak disertai syahwat dan tidak membuat lesu. “Itu hanya karena
pengaruh cuaca dingin, Anda cukup berwudhu saja,”
2. Bersetubuh/Berhubungan Intim
Jika suami istri berhubungan,
maka keduanya wajib mandi baik “keluar” maupun tidak.
3. Mati
Seorang muslim yang
meninggal, ia wajib dimandikan. Namun jika meninggalnya adalah mati syahid di
medan jihad fi sabilillah, maka ia tidak wajib dimandikan.
4. Haid/Junub
Tentu saja ini khusus
untuk perempuan. Jika haid sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan
diri dari hadats besar.
5. Nipas
Ini juga khusus untuk perempuan. Nifas adalah darah yang keluar dari
rahim yang sesudah melahirkan atau setelah melahirkan. Jika nifas sudah
berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar.
6. Masuk Islam
Ulama Maliki dan Hambali mewajibkan mandi
kepada orang kafir yang memeluk Islam. Yakni berdasarkan hadits Abu Hurairah,
bahwa Rasulullah memerintahkan Tsumamah yang baru masuk Islam untuk mandi.
Namun ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat
hukumnya sunnah, kecuali jika mereka berjunub. Alasannya, Rasulullah tidak
menyuruh semua orang yang masuk Islam untuk mandi.
Rukun Mandi Wajib
Untuk melakukan mandi wajib, maka ada beberapa hal yang harus
dikerjakan karena merupakan rukun pokok dari mandi wajib,
diantaranya adalah:
1) Niat
2) Mangalirkan/Mengguyurkan air
keseluruh tubuh hingga merata
Jika seseorang mandi di pancuran (shower) dan air mengenai
seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.
Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam Saat Mandi Wajib
(1) Membaca basmallah
(2) Mencuci kedua tangan dan
menyelah-selahi tangan.
(3) Mencuci kemaluan
(4) Berwudhu
(5) Membasuh kepala dan
menyelah-selahi rambut dengan air
Tata Cara Mandi Wajib Yang Sempurna
Berikut adalah tata cara mandi yang disunnahkan, ketika seorang Muslim
melakukannya, maka akan membuat mandi
wajib tadi lebih sempurna. Tata cara mandi
wajib yang sempurna sebagai berikut:
(a) Mencuci tangan
terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam
bejana atau sebelum mandi
(b) Membersihkan
kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri
(c) Mencuci
tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan
menggunakan sabun
(d) Berwudhu
dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat
(e) Mengguyur air
pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut
(f) Memulai
mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri
(g) Menyela-nyela
rambut
(h) Mengguyur air
pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri
Mandi Wajib Yang Disunnahkan
a) Mandi pada hari jum’at
b) Mandi di dua hari raya (IdulFitri
dan Idul Adha)
c) Mandi ornag gila setelah
kembali sembuh
d) Mandi sehabis membandikan
jenazah
e) Mandinya ornag kafir yang
menjadi mualaf
No comments:
Post a Comment